BERITAUSUKABUMI.COM-Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan A pelaku pembacokan terhadap Abud Budiman, ayah kandungnya sendiri pada Minggu tanggal 10 September 2023 lalu, melibatkan ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Polri Jakarta.
“Penyidik dari Satuan Reskrimb Polres Sukabumi dalam pemeriksaan terhadap tersangka juga melibatkan ahli kejiwaan di Rumah Sakit Polri.
“Penyidik bersama ahli kejiwaan akan melakukan observasi kepada pelaku, karena pelaku pada saat diperiksa tidak nyambung dan berhalusinasi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humas Polres Sukabumi IPTU Aah Saepul Rohman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/09/2023).
Untuk melengkapi saat ini lanjut Aah penyidik Satuan Reskrim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan alat bukti lainnya.
LIHAT JUGA :
- Sempat Dirawat Ayah Kandung yang Dibacok Anaknya di Palabuhanratu Meninggal Dunia
- Dimarahi agar Kerja Pemuda di Palabuhanratu Malah Aniaya Ayah Kandungnya Sendiri
“Perkembangan saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ayah kandungnya,”kata Aah.
Dalam penanganan kasus penganiayaan ini, pihak Polres Sukabumi akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.”Pasal yang disangkakan yaitu pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun,”ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, A tega membacok ayah kandung sendiri Abud karena tidak terima setelah dimarahi dan dinasehati untuk kerja.
Akibat pembacokan itu, Abud mengalami luka di sekujur tubuhnya. Abud sempat mendapat perawatan di RSUD Palabuhanratu selama tiga hari, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
editor : Irwan Kurniawan