BERITAUSUKABUMI.C0M-Pemandu Wisata Budaya di Kota Sukabumi mendapat pelatihan Pemandu Wisata Budaya (Cagar Budaya, Museum, Keraton, Candi) di Hotel Taman Sari, Kota Sukabumi, Selasa (9/8/2022).
Pelatihan ini merupakan program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekaf) RI melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Sukabumi, untuk mendorong perkembangan kepariwisataan Kota Sukabumi.
Kegiatan pelatihan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Kepelayanan Kepariwisataan. Berikutnya Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2025.
LIHAT JUGA :
Berkah Ekonomi Kunjungan Mahasiswa UPI Ke Desa Wisata Hanjeli
Pesan Andri Hamami ke Calon Pengibar Bendera Pusaka
”Saya atas nama Pemerintah Kota Sukabumi menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang telah memberikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk mengadakan kegiatan pelatihan ini,” ujar Wakil Walikota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami saat membuka pelatihan.
Pelatihan pemandu wisata menurut Andri merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi terhadap masyarakat atau pelaku pariwisata, khususnya yang memiliki atensi serta ingin berpartisipasi terhadap perkembangan kepariwisataan Kota Sukabumi.
“Secara khusus pelatihan ini diharapkan mampu menciptakan pemandu wisata yang handal sebagai ujung tombak atau garda terdepan dalam memperkenalkan kepariwisataan Kota Sukabumi kepada wisatawan,”jelasnya.
editor : Hasna Fatimah Zahra