BERITAUSUKABUMI.COM-Sejumlah pabrik garment disidak anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Sukabumi dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) pada Selasa (11/4/2023).
Sidak dilakukan terkait penerapan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhammad Yusuf mengatakan, pabrik garment yang disidak antara lain PT Doosan Jaya Sukabumi dan PT Minu Garment Sukses.
“Dari hasil sidak ini ada ada beberpa penjelasan dari pihak perusahaan, baik dari jumlah karyawan maupun THR yang harus diberikan kepada para karyawan,”kata Muhammad Yusuf.
LIHAT JUGA :
- Soekiman Sang Pencetus Awal Mula Adanya THR Lebaran
- Sudah Dilarang Dewan Pers, Pemkot Sukabumi Masih Bagi-bagi THR
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Edi Sudrajat menegaskan THR ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk diketahui, THR diberikan bagi yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait ketentuan besaran THR, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
editor : Hasna Fatimah Zahra