BERITAUSUKABUMI.COM-Seorang pegawai honorer di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Sukabumi berinisial AR (27 tahun) terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.
Kini AR sudah diamankan di Polres Sukabumi bersama lima orang tersangka TPPO lainnya. Dalam modusnya, AR berperan sebagai pihak yang memanipulasi atau merekayasa dokumen dua orang perempuan korban yang masih dibawah umur.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam keterangan pers di Mapolres Sukabumi, pada Selasa (13/6/2023) mengungkapkan, AR berperan mengubah dokumen korban yang berusia 15 tahun dan 16 tahun agar kemudian bisa dinyatakan cukup umur dan bisa bekerja di luar negeri yakni di Arab Saudi.
LIHAT JUGA :
- Cegah Kasus Perdagangan Orang Semakin Menggurita, Ini Kata Iyos Somantri
- Bayu Sunarti, Sosok Dibalik Penuntasan Kejahatan Terhadap Anak dan Perempuan Sukabumi
“Mengaku (AR) menggunakan wewenangnya sebagai operator komputer untuk mengubah dokumen dan data diri kedua korban TPPO tersebut,”kata Maruly.
Maruly menceritakan kasus ini bermula pada April 2022 lalu. Di mana, kedua korban TPPO berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial facabook.
Singkat cerita, kedua korban TPPO itu akhirnya terpikat. Mereka terpikat kerja di Arab Saudi karena iming-iming penghasilan atau gaji besar seperti yang dijanjikan para tersangka.
“Satu korban TPPO sudah dipulangkan ke Indonesia, sementara satu orang lagi masih dalam proses pemulangan,”pungkasnya.
Editor : Irwan Kurniawan