beritausukabumi.com-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus pelaku penembakan Musyafa (sebelumnya ditulis Mustafa – red) Akbar (35) pemilik warung kopi (Warkop) Veteran dalam tempo dua jam.
Diperoleh informasi, pelaku seorang pria berinisial AMJM (45) berprofesi sebagai pengacara atau advokat. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan warga Panyileukan, Kota Bandung.
Penembakan terhadap korban dilakukan AMJM di dalam mobil sedan yang diparkir di depan Warkop Veteran, Jalan Veteran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunung Puyuh, pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim langsung mengejar pelaku yang melarikan diri dan berhasil diamankan di Jalan Pramuka, Kecamatan Gunung Puyuh.
“Dalam kurun waktu kurang dua jam Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang sempat melarikan diri,” kata Rita didampingi Kepala Satreskrim, AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di Sukabumi, Jumat (20/9/2024) petang.
“Barang bukti yang telah kami amankan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, satu unit mobil sedan jenis Mercedes-Benz dan sepotong kemeja serta sweater warna hitam,” papar Rita.
Saat ditanya mengenai status profesi pelaku penembakan, Rita, menjawab sebagai seorang pengacara. “Pengacara, lawyer,” jawab Rita.
Ia menuturkan kronologi kejadiannya berawal pelaku mengajak korban ke dalam mobil pelaku. Saat itu diduga keduanya dipengaruhi minuman alkohol.
“Tiba-tiba di dalam mobil sedan Mercedes-Benz warna hitam, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis Revolver. Pelaku bertanya kepada korban, mau tahu gak rasanya ditodong. Kemudian pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dan menempelkan ke punggung sebelah kanan,” papar Rita.
“Kemudian menarik pelatuk senjata api hingga meletus dan melukai korban pada bagian punggung sebelah kanan,” imbuh Rita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
“Ancamannya pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ucap Rita.
Sebelumnya Mustafa Akbar Faisal (35) pemilik warung kopi (Warkop) Veteran, Jalan Veteran, Kecamatan Gunung Puyuh, Sukabumi mengalami luka tembak pada bagian punggung kanan. Peristiwa ini terjadi di halaman parkir warkop tersebut, Selasa (17/9/2024) pukul 21:30 WIB.