beritausukabumi.com-Barang bukti narkotika berbagai jenis dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (17/10/2024).
Barang bukti narkotika yang di musnahkan antara lain, Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1060, 8 Gram, Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 940, 46 Gram, Obat-obatan, Hexymer dan Tramadol, Merlopam, Alfazolam, Riklona Sebanyak 33.212 butir.
Selain narkotika berbagai jenis, barang bukti berupa senjata tajam, alat hisap dan handphone juga ikut dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan tersebut dilaksanakan dikarenakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,”kata Kepala BNNK Sukabumi Sudirman.
Kegiatan Pemusnahan Barang bukti Narkotika ini lanjut Sudirman merupakan wujud bersama sinergitas dan kinerja penyidik Kepolisian dan BNN serta Kejaksaan dan pengadilan dalam upaya memberantas dan memproses hukum para pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut perwakilan Pemda Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Negeri Cibadak, BNNK Sukabumi, Polres Sukabumi, Kodim 0622 Sukabumi serta tokoh masyarakat.





