Motif Korupsi Kepala PKBM Perintis Ciambar Sukabumi Hingga Ditahan Kejari Sukabumi

Setelah melewati tahap pemeriksaan, OS, seorang Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM Printis yang beralamat lengkap di Jalan Ciambar RT 3 RW 1 Kampung Mataaer Desa Ginanjar di Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (30/8/2024).
Tersangka OS saat digiring ke mobil tahanan Kejari Kab.Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Setelah melewati tahap pemeriksaan, OS, seorang Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM Printis yang beralamat lengkap di Jalan Ciambar RT 3 RW 1 Kampung Mataaer Desa Ginanjar di Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (30/8/2024).

Lelaki paruh baya berusia 66 tahun ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Printis, yang ia kelola.

Anggaran yang diduga dikorupsi OS bersumber dari APBN. Namun dari hasil pemeriksaan, anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan atau ada tindakan penggelembungan data yang mengakibatkan penyaluran anggaran ke PKBM Printis tidak sesuai dengan fakta.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pemerikasaan dari saksi-saksi yang dihadirkan kurang lebih ada 40 saksi, setelah itu kami lakukan penetapan tersangka dan kemudian sesuai dengan pasal 21 KUHP, tersangka langsung kami tahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Warungkiara,”ungkap Wawan Kurniawan Kasi Intelijen kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kepada media.

BACA JUGA :

Merasa Dirugikan Ketua RW di Cibadak, Seorang Tuna Netra Ngadu ke Kejaksaan Negeri Sukabumi

Wawan menjelaskan motif dugaan korupsi yang dilakukan OS. Di mana dalam menjalankan dugaan korupsinya, OS memanuipulasi siswa di PKBM dari tahun 2020 sampai 2023 termasuk penyimpangan kaitannya dengan pengelolaan bantuan BOSP ataupun BOP pada kegiatan PKBM.

“Adapun untuk uang hasil dari tindak pidana korupsi, sesuai keterangan dari para saksi adalah untuk kepentingan pribadi,”jelas Wawan.

Wawan membeberkan kerugian negara berdasarkan dari hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang dirilis pada 25 Agustus 2024, kerugian negara kurang lebih ada Rp 1.060.450.000 atau Satu Miliar Enam puluh juta Empat Ratus Lima puluh Ribu Rupiah).

Sebelumnya kejaksaan kabupaten Sukabumi telah melakukan penggeledahan di PKBM Printis dan menyita 2 unit motor dan 1 unit mobil yang diduga hasil tindak pidana Korupsi. Dokumen-dokumen terkait dugaan tindak pidana Korupsi PKBM Perintis juga turut disita.

Penggeledahan dilakukan didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Kajari Kabupaten Sukabumi Nomor: PRINT-01/M.2.30/Fd.1/8/2024.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *