Menkomdigi : 80 Ribu Anak Dibawah Umur Terpapar Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkap setidaknya ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online. Anak-anak itu terpapar melalui games di ponsel.
Ilustrasi anak main handphone (pixabay)

beritausukabumi.com-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkap setidaknya ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online. Anak-anak itu terpapar melalui games di ponsel.

Penyataan tersebut disampaikan Meutya saat menghadiri acara edukasi dan pelatihan literasi digital dengan Tema ‘Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat’ di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024).

“Sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat (judi online). Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” jelas Meutya Hafid.

Bacaan Lainnya

Meutya menyebut Kementerian Komdigi tidak bisa sendiri melakukan pengawasan terhadap anak-anak dari judi online. Karenanya, dia meminta peran orang tua turut mengawasi anaknya saat mengakses handphone.

Menurut Meutya, orang tua harus berperan penting dalam pertumbuhan anak- anak. Pasalnya, siapa saja bisa terlibat judol tanpa memandang apa pekerjaannya.

“Saya sebutkan aja supaya adil ya. Mulai dari karyawan, pengusaha, jadi orang mampu juga banyak. Kemudian pedagang, pelajar, dan yang terakhir mohon maaf, Ibu rumah tangga,” tuturnya.

“Kalau memang ada, maka berhentilah. Kita bicarakan ke depan bu ya, bukan yang di belakang. Karena kalau orang tuanya sudah begitu, anaknya kemungkinan besar ngikut,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *