beritausukabumi.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai jumlah angka perceraian di Indonesia semakin memprihatinkan.
Sebagian besar perceraian itu terjadi pada pasangan muda dengan usia pernikahan di bawah 5 tahun.
Angka perceraian mayortias terjadi lanjut Nasarudin, di kota besar dengan realita istri menceraikan suami.
“Jadi perceraian yang terjadi dalam masyarakat kita sekarang ini, tahun lalu itu sudah mencapai angka 37 persen jadi 2.2 juta pasang orang kawin setiap tahun di Indonesia, 38 persen cerai,” kata Nasaruddin Umar, Kamis (5/12/2024).
Nasaruddin melanjutkan, pihak Kemenag sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Mahkamah Agung untuk membahas mekanisme penyelesaian perkara perceraian untuk menekan lonjakan itu.
Nasarudin bahkan meminta hakim yang bisa menunda perkara, atau menyelesaikan perkara tanpa harus berujung cerai, untuk dipromosikan.
“Khusus itu peradilan agama, mungkin perlu dipromosikan disuruh hakim yang menunggak perkaranya, itu yang harus dipromosikan,”tandasnya.





