BERITAUSUKABUMI.COM-Kepolisian Resor Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pria pensiunan perkebunan di Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi berinisial EK (55 tahun). Jumlah korban dalam kasus ini mencapai tiga orang.
Kasat Reskrim Mapolres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua dari dua orang korban melapor ke polisi. Penyidikan pun dilakukan hingga polisi menyimpulkan adanya dugaan pencabulan tersebut. Ungkapnya
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang proses penyidikan sambil kita melengkapi berkas yang lain,” kata Bagus kepada beritausukabumi.com, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga Diduga Meninggal Gegara Tetanus, Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak SD di Sukaraja Ditutup
BACA JUGA :
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para korban mengaku diraba-raba dan dipegang di beberapa bagian tubuh tertentu. Salah satu korban bahkan mengaku diperkosa,
“Satu orang lagi si anak cerita ke orang tuanya. Lalu bareng ke sini (Mapolres Sukabumi Kota) dan setelah divisum memang hasilnya ada luka di bagian intim,” ujarnya Bagus.
Bagus mengatakan para korban merupakan anak perempuan usia 7-8 tahun. Para korban tak lain merupakan anak tetangga pelaku.
Karena ulahnya, EK kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia terancam dijerat pasal Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun.
editor : admin