KPU Kabupaten Sukabumi Sudah Siapkan Bukti Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK

Selaku pihak termohon, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, sudah menyiapkan semua bukti dokumen selama proses Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 untuk sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner dan Kesektretarian KPU Kabupaten Sukabumi foto bersama di Gedung MK (kpukabsi)

beritausukabumi.com-Selaku pihak termohon, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, sudah menyiapkan semua bukti dokumen selama proses Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 untuk sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita selalu siap,”tegas Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle dikonfirmasi beritausukabumi.com, Jumat (10/1/2025).

KPU Kabupaten Sukabumi sendiri sudah melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penyiapan jawaban serta alat bukti Penyelesaian Persilisihan Pemilihan Tahun 2024 Pilkada Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah koordinasi bersama Konsultan Hukum yang telah ditunjuk oleh KPU RI,”terangnya.

Namun masih enggan berkomentar lebih lanjut terkait persiapan menghadapi sidang kedua di MK.

“Nanti soal itu kami berkomentar setelah sidang MK, jadi jelas semuanya. Yang jelas bukti-bukti hasil proses penghitungan di tiap TPS juga sudah siap ditunjukan nanti di sidang,”ungkapnya.

Sebagai mana diketahui, Pihak Pemohon yakni kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri-Zainul yang diwakili Saleh Hidayat dan Fery Gustaman meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi kemenangan Asep Japar dan Andreas.

Hal itu terungkap pada sidang pertama sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati-Wakil Bupati Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 resmi digelar Rabu (8/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung I MK.

Dugaan penggelembungan suara juga jadi salah satu satu dalil permohonan yang diungkapkan Saleh dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum tersebut.

Saleh juga mendalilkan adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistemmatis, dan masif.

Menurut Saleh, dugaan TSM itu tercermin dari dukungan Bupati Sukabumi yang dianggap mengarahkan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 2 dalam pidatonya.

“Kami juga menyampaikan bukti berupa video yang isinya salah satunya pidato bupati selaku ketua timses sekaligus Ketua Partai Golkar, pengusung,” kata Saleh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *