Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Benarkan Tambang Batu Hijau di Cikembar Belum Kantongi Izin

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita membenarkan aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya Desa Kertajaya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat belum kantongi alias ilegal.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita

beritausukabumi.com-Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita membenarkan aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat belum kantongi alias ilegal.

“Iya benar setelah saya cek di dinas pertambangan setempat, aktivitas tambangnya belum mangantongi izin. Hanya dua perusahaan saja yang sudah kantongi izin, itupun bukan izin tambang batu hijau,”kata Hamzah Gurnita dikonfirmasi beritausukabumi.com, Rabu (8/1/2024).

Informasi yang dihimpun, aktivitas tambang batu hijau yang kurang lebih sudah berjalan selama empat bulan itu dilakukan oleh PT. Selaras Cahaya Hari Utama, milik pengusaha lokal asal Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Kalau belum ada izin tambang, ya kami minta dinas terkait dan Satpol PP bergerak untuk menghentikan aktivitas tambangnya, sampai semua dokumen izin tambangnya dimiliki oleh pihak perusahaan,”tegasnya.

Politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berjanji akan melakukan konfirmasi dan evaluasi terhadap dinas terkait yang dinilainya juga lemah dalam melakukan pengawasan di lapangan, sehingga terkesan memberi ruang aktivitas ilegal tambang.

“Kalau mau jujur masalah seperti ini banyak. Dan di Tahun 2025 ini kami akan fokuskan ke persoalan tambang. Kabupaten Sukabumi kan kaya akan sumber daya alam tambangnya. Ini harus dikelola dengan baik setidaknya untuk peningkatan PAD, jangan sampai ada seperti ini lagi, ada kebocoran,”ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *