KH E. Fatahilllah Nadiri Gantikan Almarhum KH A.Komarudin

Almarhum KH A.Komarudin (kiri). KH E.Fatihillah Nadiri (kanan)

BERITAUSUKABUMI.COM-Melalui musyawarah Dewan Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi, KH E. Fatahillah Nadiri diberi amanah untuk menjadi pengganti antar waktu Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, menggantikan Ketua Umum MUI Kabupaten Sukabumi, sebelummya yakni almarhum KH A.Komarudin yang wafat 5 Januari 2022 lalu.

“Alhamdulilah berdasarkan musyawarah dewan pimpinan harian yang terdiri diri dari unsur para wakil ketua MUI Kabupaten Sukabumi, telah tuntas menyerahkan keputusan kepada pimpinan dewan pertimbangan MUI Kabupaten Sukabumi untuk menyepakati bersama pengganti almarhum KH A.Komarudin adalah KH Fatahillah Nadiri masa khidmat 2021-2022,”kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, KH UK Anwarudin kepada sejumlah media usai Rapat Paripurna Dewan Pimpinan Harian MUI Kabupaten Sukabumi di Gedung Islamic Center Cisaat Kabupaten Sukabumi, Rabu 19 Januari 2022.

BACA JUGA

Bacaan Lainnya

Diusulkan dan ditunjuknya KH Fatahillah Nadiri sebagai pengganti almarhum KH A.Komarudin itu berdasarkan pertimbangan hasil identifikasi bahwa secara keulamaan, keilmuan, ketawaduan, kepemimpinan dan faktor usia yang relatif muda, maka sosok KH Fatahillah Nadiri dinilai lebih laik memimpin MUI Kabupaten Sukabumi menggantikan almarhum KH A.Komarudin.

“Agar keberlangsungan program MUI dan organisasi segera berjalan kembali, selanjutnya kami akan segera melengkapi persyaratan penerbitan SK ketua umum yang baru dari MUI Jawa Barat,”terangnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris MUI Kabupaten Sukabumi, H.Ujang Hamdun menambahkan, ditunjuknya pimpinan Pondok Pesantren Almaysad Annur Cijurai Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Organisasi MUI, Nomor :02/PO-MUI/II/2018 Tentang Penggantian atau Pengisian Jabatan Antar Waktu Pengurus Majelis Ulama Indonesia.

“Dan tidak ada lagi pelantikan ketua umum baru karena SK kepengurusan MUI Kabupaten Sukabumi sebelumnya masih berlaku, jadi sifatnya hanya pergantian ketua umum saja,”tandasnya.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *