Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar jadi Tersangka, AKSI Minta PGRI Sukabumi dan Jabar Turun Tangan

Penetapan tersangka Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi, terkait tewasnya Mandala Aditya Pratama (13 tahun) peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Negeri 1 Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, mendapat tanggapan Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Dudung Koswara. Atas penetapan tersangka Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar Dudung meminta PGRI Kabupaten Sukabumi dan PGRI Jawa Barat, turun langsung untuk memberikan bantuan hukum dan pengawalan selama proses hukum yang dihadapi Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar. "Apapun yang terjadi, PGRI Kabupaten Sukabumi dan PGRI Jawa Barat harus turun tangan langsung, ini agar proses penegakan hukum yang dialami kepala sekolah bersangkutan berjalan objektif,"kata Dudung Koswara dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Jumat (28/7/2023).
Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Dudung Koswara bersama Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam suatu acara/foto:dokdnk

BERITAUSUKABUMI.COM-Penetapan tersangka Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Ciambar Kabupaten Sukabumi, terkait tewasnya Mandala Aditya Pratama (13 tahun) peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Negeri 1 Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, mendapat tanggapan Ketua DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Dudung Koswara.

Atas penetapan tersangka Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar Dudung meminta PGRI Kabupaten Sukabumi dan PGRI Jawa Barat, turun langsung untuk memberikan bantuan hukum dan pengawalan selama proses hukum yang dihadapi Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar.

“Apapun yang terjadi, PGRI Kabupaten Sukabumi dan PGRI Jawa Barat harus turun tangan langsung, ini agar proses penegakan hukum yang dialami kepala sekolah bersangkutan berjalan objektif,”kata Dudung Koswara dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM, Jumat (28/7/2023).

Jika dibutuhkan, Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia yang dipimpinnya siap membantu pendampingan hukum dan pengawalan selama proses hukum dilakukan.

Bacaan Lainnya

Dudung menyesalkan sekaligus ikut berduka cita dengan peristiwa tewasnya Mandala Aditya Pratama, peserta Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Negeri 1 Ciambar.

“Saya atasnama pribadi Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, kami turut berbelasungkawa dengan meninggalnya siswa di SMP Negeri Ciambar, semoga kejadian jadi pembelajaran semua terutama pihak sekolah agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,”terangnya.

LIHAT JUGA :

Dudung menilai penetapan tersangka Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar oleh Polres Sukabumi patut dihargai dan diapresiasi sebagai upaya langkah penegakan hukum.

“Penetapan jadi tersangka itu hak prerogatif kepolisian. Kepolisian tentu sudah berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, keterangan saksi dan pengumpulan bukti gelar perkara di lapangan. Tugas kita sebagai aktivis guru hanya wajib memberi pendampingan dan pengawalan agar proses hukum berjalan objektif,”imbuhnya.

Dalam kesempatan ini Dudung Koswara juga menyampaikan pesan agar pada pelaksanaan MPLS di semua sekolah tidak lagi menggunakan pola-pola perpeloncoan apalagi menggunakan pola fisikis terhadap peserta MPLS yang mengancam potensi keselamatan peserta, seperti yang terjadi di SMK Negeri 1 Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

“Saya tekankan dan pastikan di MPLS itu selain MPLS niatnya sangat baik, yakni ajang adaptasi lingkungan sekolah, pendampingan dan wadah apresiasi. Dalam pelaksanaan MPLS harus juga menghadirkan kebahagian, keceriaan bagi peserta. Tidak boleh lagi dilibatkan atau ada campur tangan senioritas, kepala kepala sekolah harus turun tangan langsung di lapangan dalam kegiatan MPLS,”ungkap Dudung.

Sebelumnya, Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar inisial K sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Sukabumi.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, tersangka Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar, terancam disangkakan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP ini merupakan pasal pidana yang mengakibatkan kematian orang dengan alasan kesalahan atau kelalaian.

Di mana ungkap Maruly, kegiatan MPLS atau rangkaian acara tambahan MPLS diduga juga tidak mengikuti pedoman sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru, khususnya di Pasal 9 Ayat 2.

“Dalam Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler pada saat meminta izin secara tertulis, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada orang tua wali, ayat ke 4,”ungkapnya.

Pada Ayat 1 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, juga disebutkan apabila terdapat potensi resiko, bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru atau pada kegiatan ekstrakulikuler, maka sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko serta memberitahukan kepada oramg tua wali untuk mendapatkan persetujuan.

“Dalam Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler pada saat meminta izin secara tertulis, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada orang tua wali, ayat ke 4,”ungkapnya.

Pada Ayat 1 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, juga disebutkan apabila terdapat potensi resiko, bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru atau pada kegiatan ekstrakulikuler, maka sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko serta memberitahukan kepada oramg tua wali untuk mendapatkan persetujuan.

Dibeberkan Maruly, ada beberapa perbuatan yang dinilai melawan hukum sesuai dengan alat bukti dan saksi surat petunjuk serta keterangan tersangka antara lain, Kepsek SMP Negeri 1 Ciambar, tidak membuat susunan panitia pelaksanaan kegiatan.

Tidak melakukan pemetaaan potensi kerawanan dan tidak membuat pemetaan penanganan resiko sesuai aturan dari permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan sekolah bagi siswa baru, perbuatan melawan hukum.

“K tidak memberitahukan potensi kerawanan kepada pihak orang tua wali murid sebelum meminta persetujuan orang tua atau wali murid, perbuatan melawan hukumnya. K tidak memberikan arahan kepada para guru untuk melaksanakan pengawasan MOPK, dan K tidak melakukan pengecekan siswa ditiap pos kegiatan MOPK,”terangnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *