Kenapa Dinas Perkim Bangun Masjid Kok Dikritisi?

ilustrasi masjid

BERITAUSUKABUMI.COM-Sejumlah pihak mengkritisi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi.

Perkim dikritisi lantaran akan membangun masjid di komplek perkantoran Perkimsih Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu.

Berdasar dokumen tender yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan Whastapp Group, masjid yang hendak dibangun itu nilainya mencapai Rp 700 juta dari anggaran APBD 2021.

Bacaan Lainnya

“Kalau masyarakat mengajukan pembangunan masjid sangat susah, padahal sudah jelas yang mengisi dan memanfaatkannya hanya sekup dinas yang orangnya tidak banyak sebanyak di masyarakat. Begitu gampang, ditambah nilainya begitu besar, tidak seperti memberi ke rakyat,”kata Wakil Ketua MWC NU Kecamatan Warungkiara Rendi Rustandi kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Senin 30 Agustus 2021.

BACA JUGA : Alun-alun Rutin Diperbaiki tapi 20 Tahun Masjid Agung Palabuhanratu Belum Pernah

Kritisi pembangunan masjid di lingkungan kantor Perkim juga dinilai sebagai pembangunan yang tidak penting karena ada pembangunan di tengah masyarakat yang masih memerlukan anggaran APBD dibanding membangun masjid di lingkungan dinas.

“Masih banyak masjid atau musola di tengah masyarakat yang butuh bantuan. Jalan lingkungan, rumah tidak layak huni atau program-program pembangunan di masyarakat juga banyak yang memerlukan bantuan, di banding membangun masjid di lingkungan dinas yang nilainya cukup besar,”terangnya.

Ketua Umum GAPURA RI, Hakim Adonara mengatakan untuk kali pertamanya di Kabupaten Sukabumi ada pembangunan masjid pengerjaan pembangunannya di kontraktualkan ke pihak ketiga.

Dokumen tender pembangunan masjid di lingkungan kantor Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi

Menurut Hakim, ia tidak sedang mengkritisi pembangunan masjidnya, tapi lebih menyoroti mekanisme kontraktual pembangunan masjid yang sumber dananya dari APBD.

“Yang saya soroti mekanisme kontraktualnya. Kalau membangun masjid di kantor dinas perkim bisa dikontraktualkan, jadi permohonan pengajuan pembangunan masjid-masjid lain yang dibutuhkan masyarakat bisa juga dong dikontraktualkan,”ujar Hakim.

Dijelaskan Hakim, maksud permohonan pengajuan pembangunan masjid dari masyarakat yang bersumber dari APBD, mekanismenya kedepan tidak perlu lagi mengunakan sistem proposal hibah atau lainnya, tapi cukup dengan mekanisme kontraktual seperti yang dilakukan di Perkim Kabupaten Sukabumi.

“Kalau mau adil merata, jadi kedepan pembangunan masjid di Kabupaten Sukabumi bisa dikontraktualkan ke pihak ketiga seperti yang dilakukan dinas Perkim. Masyarakat tidak perlu lagi ribet sama proposal karena dari awal sudah masuk list anggaran,”ungkapnya.

Terpisah, Shofar Sauqi aktivis Ikatan Remaja Masjid Agung (IRMA) Palabuhanratu juga menyoroti pembangunan masjid di lingkungan Dinas Perkim.

Menurut Sauqi, masih ada masjid di Kabupaten Sukabumi yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah, termasuk Masjid Agung Palabuhanratu yang sampai saat ini masih memerlukan bantuan untuk biaya perbaikan dan perawatan.

“Lebih baik anggaran itu dialihkan untuk biaya perawatan Masjid Agung Palabuhanratu. Soalnya, masyarakat selalu beranggapan bahwa kondisi Masjid Agung terlihat seperti tak terawat,”tukasnya.


penulis : Yoga Firdaus

editor : Muhamad Adam Arrozi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *