beritausukabumi.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menekankan pentingnya Aparat Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas tidak berpihak kepada pasangan calon manapun selama pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 ini.
Radio Citra Lestari (RCL) kembali melaksanakan Talkshow “Jaksa Menyapa” bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan mengangkat tema krusial “Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024”.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berharap melalui Talkshow ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya netralitas ASN dalam mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
“ASN tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya keberpihakan sampai menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah,” ujar Arief Adhitya Kusuma, Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi saat Talkshow “Jaksa Menyapa” bersama Radio Citra Lestari (RCL) Sukabumi, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Rabu (25/9/2024).
Arief Adhitya Kusuma juga menerangkan jika dalam proses pilkada 2024 ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah antisipatif, antara lain Sosialisasi mengenai netralitas ASN kepada seluruh pegawai negeri, Penyuluhan Hukum, dan Menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran berupa Pos Pemilu.
Arief Adhitya menyampaikan ASN harus menjaga integritas, profesionalisme, dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik, tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Hal ini terang Arief sesuai amanat peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,”tuturnya.
Sanksi Bagi ASN yang Tidak Mejaga Netralitas Selama Pilkada
Sementara Kasubsi II pada Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Mulkan Balya menambahkan ASN yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenakan sanksi. Mulai dari teguran hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sanksi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil itu ada 3 jenis yaitu Sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat,”tegas Mulkan.
Sanksi yang dimaksud sambung Mulkan ialah Sanksi Ringan (Teguran lisan dan Teguran tertulis), Sanksi Sedang (Penundaan kenaikan gaji, Penundaan promosi dan Pindah tugas ke jabatan yang lebih rendah), dan Sanksi Berat (Pemecatan dengan hormat dan Pemecatan tidak dengan hormat).
Ada pula ketentuan tambahan yaitu ASN yang terlibat dalam politik praktis, seperti mendukung calon tertentu atau terlibat dalam kampanye, dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan di atas.
Proses pemberian sanksi harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk pemeriksaan dan penetapan oleh pejabat yang berwenang.
“Penting bagi ASN untuk memahami peraturan ini guna menjaga netralitas dan integritas dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan publik,“ terang Mulkan.
Dalam kesempatan tersebut, Arief Adhitya Kusuma dan Mulkan Balya menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi untuk tetap menjaga netralitas, tidak terlibat dalam politik praktis, dan fokus pada pelayanan publik.