BERITAUSUKABUMI.COM-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi mewanti-wanti agar penggunaan Dana Desa (DD) harus benar-benar sesuai peruntukannya.
Gun Gun juga menekankan tidak adanya penyalahgunaan yang berdampak pada proses hukum yang menyeret kepala desa atau kades.”DD itu untuk membangun desa, bukan memperkaya Kades,”harap Gun Gun Gunardi kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (27/5/2024).
Gun Gun menjelaskan Dana Desa untuk pemberian BLT, itu harus memprioritaskan masyarakat yang sudah lanjut usia (lansia).
BACA JUGA :
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mendapat BLT, namun fisik masih bugar, dapat dipekerjakan pada program padat karya tunai desa (PKTD).
Sementara untuk pembangunan infrastruktur, prosedurnya harus jelas. Diawali dengan musyawarah desa, lalu penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKPdes) dan memutuskan program skala prioritas sesuai kondisi keuangan.
BACA JUGA :
“Sebelum pelaksanaannya, harus kembali dirapatkan bersama masyarakat. Pelaksanaanya diawasi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ungkapnya.(advertorial).
editor : Hasna Fatimah Zahra