BERITAUSUKABUMI.COM-Dugaan keterlibatan 518 aparatur sipil negara (ASN) di Kota Sukabumi dalam judi online (judol) menuai sorotan.
Pemerintah Kota Sukabumi didesak tidak berhenti pada tahap pemanggilan maupun verifikasi data, tetapi segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan SIMPUL Sukabumi yang menilai persoalan judi online di lingkungan ASN merupakan masalah serius karena berkaitan langsung dengan integritas, disiplin, serta kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah.
Koordinator Presidium SIMPUL Sukabumi, Norman Irawan, meminta Pemkot Sukabumi menangani dugaan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan proses pemeriksaan berjalan hingga menghasilkan kepastian mengenai status masing-masing ASN.
SIMPUL juga mengingatkan bahwa penanganan perjudian daring di lingkungan ASN telah memiliki landasan regulasi.
Di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam aturan tersebut, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.
Selain meminta pemeriksaan dipercepat, SIMPUL Sukabumi mendorong Pemkot Sukabumi mempertimbangkan penangguhan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN yang sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan judi online.
Menurut SIMPUL, langkah tersebut dapat menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Namun, penerapannya harus tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai rakyat miskin yang terindikasi judi online langsung dicoret dari penerima bantuan sosial, sementara ASN yang terindikasi judi online tetap menerima seluruh fasilitas dan tunjangan tanpa adanya langkah tegas selama proses pemeriksaan berlangsung,” tegas Norman.
SIMPUL berpandangan bahwa Tukin berkaitan dengan kinerja, disiplin dan tanggung jawab ASN sebagai aparatur negara.
Karena itu, penanganan dugaan judi online dinilai tidak cukup hanya dengan melakukan pendataan atau pemanggilan.
Meski mendesak adanya tindakan tegas, SIMPUL menegaskan bahwa status terindikasi judi online tidak serta-merta membuktikan seorang ASN bersalah.
Setiap ASN yang masuk dalam data dugaan keterlibatan judi online tetap harus diberikan kesempatan menjalani pemeriksaan secara objektif dan profesional dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran, SIMPUL meminta pemerintah menjatuhkan sanksi secara tegas dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
SIMPUL berharap persoalan 518 ASN Kota Sukabumi terindikasi judi online tidak berakhir hanya pada proses pemanggilan dan klasifikasi data.
Pemerintah dinilai perlu memastikan adanya tindak lanjut yang jelas agar penegakan disiplin ASN tidak kehilangan makna.
“Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika menyentuh aparatur. Masyarakat kecil dan ASN harus sama-sama tunduk pada aturan dan mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum,” pungkas Norman.
