Jangan ada Aktivitas di Lahan Sengketa

Junimart Girsang

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Panja Pemberantasan Mafia Pertanahan Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, setiap perkara (sengketa) lahan yang sedang dalam proses pengadilan maka pihak siapapun itu harus menghentikan segala kegiatan di atas lahan tersebut (status quo).

Ia juga menegaskan, pemberian izin penggunaan tanah kepada pengusaha tidak boleh merugikan rakyat. Tetapi dengan adanya Permen Agraria Nomor 13 Tahun 2017 itu ternyata bisa tidak berhenti kalau tidak ada sita.

BACA JUGASPI Nilai BPN Sukabumi Harus Bertanggung Jawab di Mata Hukum

Bacaan Lainnya

“Oleh karenanya pihaknya akan mencoba menyampaikan kepada Menteri ATR/BPN supaya kementerian bisa memperbaiki redaksinya untuk kepastian hukum dan keadilan,”tegas Junimart di Surabaya, Selasa 7 September 2021.

“Kita harapkan dengan pertemuan ini Komisi II mendapatkan masukan, termasuk tentang Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 yaitu menyangkut kepastian hukum. Hal ini akan disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN supaya (Permen No. 13/2017) itu bisa ditinjau kembali. Karena ini menjadi penghalang juga kepada para Kakanwil di daerah,” ujar Junimart.


sumber : https://www.dpr.go.id/

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *