BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kota Sukabumi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V, gencar melakukan sosialisasi program pembatasan jam malam bagi pelajar.
Sosialisasi ini digelar pada Senin malam (1/6/2025) dan melibatkan sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di wilayah kota.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, perwakilan KCD, serta kepala sekolah dari SMA Negeri 3, SMA Negeri 1, SMA Negeri 4, dan SMA Negeri 5 Kota Sukabumi.
Kegiatan dimulai dari SMA Negeri 3 Sukabumi dan berlanjut ke beberapa kafe di pusat kota, tempat yang kerap menjadi tempat nongkrong pelajar selepas jam sekolah.
Dalam kegiatan itu, tim gabungan memberikan imbauan langsung kepada siswa yang kedapatan masih berada di luar rumah di atas pukul 22.00 WIB.
Menurut perwakilan KCD Wilayah V, program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan dan pembinaan karakter siswa di luar jam sekolah.
“Kami tidak melarang siswa bersosialisasi, tetapi perlu ada batasan waktu agar tidak mengganggu aktivitas belajar dan keselamatan mereka,” ujarnya.
Program pembatasan jam malam bagi pelajar ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Jawa Barat dalam upaya menekan potensi kenakalan remaja dan meningkatkan disiplin di kalangan pelajar.
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat menambahkan, sosialisasi ini akan dilakukan secara bertahap dan masif, melibatkan sekolah-sekolah lain, aparat keamanan, serta orang tua siswa.
“Kami berharap adanya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan orang tua dalam menjaga generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan malam,” jelasnya.
Para kepala sekolah yang turut hadir menyambut baik inisiatif tersebut. Kepala SMA Negeri 1 Sukabumi mengatakan bahwa pihak sekolah akan mendukung penuh dengan menyampaikan pesan pembatasan jam malam kepada para siswa dan orang tua melalui agenda pertemuan sekolah.
Dengan upaya preventif ini, diharapkan lingkungan belajar yang kondusif dan aman bagi pelajar Kota Sukabumi dapat terwujud.





