BERITAUSUKABUMI.COM-Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung atas vonis bebas terhadap terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawati terkait Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara dan istrinya tersebut.
Amar putusan MA itu terbit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawati.
Dalil amar putusan MA memerintahkan menyita dua aset SPBU milik eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya yang berlokasi di Jalan Raya Cipetir KM 12, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi dan di Jalan Raya Bagbagan, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, untuk dikembalikan kepada Stelly Gandawidjaja yang menjadi korban kasus TPPU.
LIHAT JUGA :
- Pendampingan Hukum untuk Desa Dipersoalkan, Mantan Jaksa ini Nantang Debat Salah Satu Pimpinan Organisasi Wartawan Sukabumi
- Pelanggaran Hukum di Kota Sukabumi Didominasi Anak Muda
“SPBU yang berdiri di atas tanah seluas 6.850 meter persegi ini kami sita untuk dikembalikan kepada Stelly Gandawidjaja. Penyitaan aset berdasarkan putusan MA Nomor 565 K/Pid/2023, yang sudah ingkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Cimahi, Agnes Renita Butar-butar, di sela penyitaan SPBU, Kamis (3/7/2023) lalu.
Agnes menerangkan, aset SPBU yang sebelumnya berstatus sebagai barang bukti kini dikembalikan kepada korban sebagaimana tertuang dalam amar putusan MA tertanggal 14 Juni 2023.”Kami juga menyita SPBU di Bagbagan, Palabuhanratu yang sebelumnya milik Irfan,” tegasnya.
Dilansir dari laman website MA, pada Jumat, 16 Juni 2023, hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan JPU dan menganulir putusan PN) Bale Bandung. Usai hakim mengabulkan kasasi JPU, Irfan dan istrinya kembali menyandang status terpidana karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 tentang TPPU.
Sebelumnya, Irfan dan Endang mendapat vonis bebas saat menjalani proses sidang di PN Bale Bandung pada 8 Februari 2023 silam. Kala itu, hakim memutus para terdakwa tidak bersalah. Hakim menyatakan perkara tersebut masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
Namun, JPU melakukan kasasi ke MA dan akhirnya dikabulkan oleh hakim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya bersalah. Keduanya diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bukan kurungan.
Sekadar diketahui, kasus yang menjerat Irfan bermula saat ada kesepakatan kerja sama dengan Stelly Gandawidjaja untuk membangun bisnis SPBU. Namun, belakangan terjadi sengketa dan berujung ke pengadilan. Nilai investasi kerja sama bisnis SPBU tersebut mencapai miliaran rupiah.
penulis : A. Nanan (CR1)
editor : Irwan Kurniawan