Ini Penyebab Pelaku Nekad Tikam Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi

Pelaku penganiayaan perangkat desa di nyalilndung ditangkap
AKBP Dedy Dharmawansyah saat konferensi kasus penganiyaan perangkat desa di Nyalindung

BERITAUSUKABUMI.COM-Jajaran Polres Sukabumi berhasil mengamankan dan mengungkap motif pelaku penikaman yang menewaskan seorang perangkat Desa Karangjaya Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, bernama Warta (44) yang terjadi Minggu (28/09/2022) sekitar 20.30 WIB, di Kampung Cibangbara, RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan dari saksi-saksi, disimpulkan ada tiga orang pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dua orang pelaku penganiayaan atau penikaman sudah diamankan di Mapolres Sukabumi. Sedangkan, satu orang pelaku masih dalam pencarian alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polres Sukabumi.

LIHAT JUGA 

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, kejadian penikaman bermula saat ada kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2022, di Kampung Cibangbara, RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung. Di mana dalam perayaan itu panitia mengadakan hiburan pertunjukan organ tunggal di pinggir jalan.

Bacaan Lainnya

“Penganiayaan berawal ketika salah satu pelaku berinisial DL tidak menerima temannya ditegur oleh korban (Warta) pada saat nongkrong atau duduk di pinggir jalan. Warta menegur pelaku karena pada saat melintas jalan tersebut dengan mengendarai motor, korban merasa jalur jalan yang akan dilewati terganggu karena para pelaku nongkrong duduk dipinggir jalan,”ungkap AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa 6 September 2022.

Sebelum tewas ditikam dibagian leher, korban Warta sempat adu mulut dengan para pelaku, sampai akhirnya para pelaku nekad menganiaya dan menikam leher Warta hingga Warta meregang nyawa di lokasi kejadian.

“Terjadilah perselisihan, perkelahian antara MS, si A, dan J, sehingga DL datang langsung menusukan di bagian leher, sehingga berlumuran darah dan meninggal di tempat kejadian,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu Dedy Dharmawansyah mengungkap fakta lain jika satu dari tiga pelaku merupakan residivis dalam tindak pidana narkotika. Akibat perbuatannya itu, para pelaku tegas Dedy Dharmawansyah terancam Pasal 170 Subsider 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.


editor : Irwan Kurniawan

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *