Ini isi Deklarasi SPI Pasca Kemah Petani Muda di Pasir Datar Sukabumi

Deklarasi Pasir datar sukabumi
foto bersama peserta Kemah Petani Muda di Pasir Datar Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Petani merupakan sokoguru bangsa Indonesia. Petani secara kuantitas menjadi kelas pekerja mayoritas dan memiliki peran vital dalam pemenuhan kebutuhan pangan setiap manusia. Namun faktanya, petani masih terjerat dalam kemiskinan dan ketimpangan, bahkan tengah menghadapi krisis regenerasi petani.

Kedaulatan Pangan yang menjadi agenda bangsa dan negara terus digeser kepada hanya sekadar ketahanan pangan. Pemerintah sebagai penyelenggara negara belum bekerja untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Melainkan sebatas memastikan pangan tersedia tanpa menjamin kesejahteraan petani sebagai produsen pangan. Sementara kebijakan pemerintah disektor agraria sangat kapitalistik sehingga konflik agraria melalui perampasan tanah petani masih marak terjadi dan selalu meninggalkan korban di pihak petani.

Secara tidak langsung situasi ini telah menyingkirkan kami petani muda dari tanah pertanian. Kami petani muda yang menempatkan pertanian sebagai harapan masa depan telah dihancurkan oleh kapitalisme. UUPA 1960 yang menjadi landasan hukum memperkuat konstitusi UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 33 ayat (3) tentang hak menguasai negara dalam mengatur pemanfaatan dan pengelolaan bumi, air, dan ruang angkasa yang dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat belum terwujud.

Pada saat yang sama, sistem pertanian kita juga masih terjebak dalam skema revolusi hijau yang menghisap petani dan merusak alam. Agroekologi yang merupakan sistem pertanian berbasis budaya lokal dan selaras dengan alam belum menjadi gerakan yang kuat. Hal ini juga dialami kelembagaan ekonomi petani. Sendi-sendi perekonomian belum berdasar kepada jati diri bangsa yakni koperasi. Sehingga menjadikan ekonomi petani yang belum dikelola secara kolektif ini, kalah bertarung dengan ekonomi korporasi yang padat modal dan sumberdaya.

Bacaan Lainnya

Kami petani muda menyadari kondisi ini tidak terlepas dari penegakkan Hak Asasi Petani yang masih lemah, meskipun UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sudah mengaturnya, dan bahkan pada tahun 2018 telah disahkan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Petani dan Orang-Orang yang Bekerja di Perdesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas – UNDROP).

Oleh karena itu, dalam mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, maka Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Adil dan didorong oleh keinginan yang luhur, kami PETANI MUDA SERIKAT PETANI INDONESIA menyatakan sikap:

1. Setia dan bekerja sebagai petugas organisasi untuk menjadi penggerak utama perjuangan REFORMA AGRARIA;

2. Setia dan bekerja sebagai Penjaga nyala api perjuangan mewujudkan KEDAULATAN PANGAN;

3. Setia dan bekerja sebagai Penegak HAK ASASI PETANI;

4. Setia dan bekerja sebagai Agen gerakan PERTANIAN AGROEKOLOGIS;
5. Setia dan bekerja sebagai Motor gerakan KOPERASI PETANI INDONESIA;

6. Setia dan bekerja sebagai Garda terdepan dalam perlawanan terhadap NEO-LIBERALISME;

7. Setia dan bekerja sebagai kader gerakan politik petani untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan seluruh rakyak Indonesia.

Pasir Datar, 31 Juli 2022
Atas Nama Petani Muda Serikat Petani Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *