BERITAUSUKABUMI.COM-Badan Amil Zakata Nasional (Baznas) Kabupaten Sukabumi sudah menetapkan besaran konversi zakat fitrah untuk Tahun 1444 H atau 2023 M ini.
Keputusan penetapan besaran zakat fitrah Tahun 1444 H atau 2023 M ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sukabumi Nomor 04/SK/BAZNAS/KABSI/III/2023 Tentang Besaran Konversi Harga Beras Pada Zakat Fitrah Tahun 1444 H.
Adapun dalam Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sukabumi itu diputuskan besaran zakat fitrah Tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp 32.500 (Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) perjiwa muslimnya.
LIHAT JUGA :
- Baznas Kabupaten Sukabumi Mulai Tebar Stimulan bagi Imam Masjid
- Dampingi Bupati, Ketua Baznas Hadiri Tahsinul Qiroah Litahfijil Quran
Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, H. Unang Sudarma kepada BERITAUSUKABUMI.COM menegaskan besaran konversi zakat fitrah tersebut berdasarkan pertimbangan harga rata-rata konversi beras.
Kemudian, untuk besaran tambahan infak sedakah, tahun ini Baznas Kabupaten Sukabumi menetapkan besaran nilai infak sedekah sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah)
“Rincian semuanya zakat fitrah Rp 32.500 ditambah infak Rp 5.000 jadi totalnya Rp 37.500,”kata Unang Sudarma, Rabu (29/3/2023).
Secara teknis, kupon zakat fitrah dan kupon infak sedakah sudah mulai didistribusikan ke seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Kabupaten Sukabumi yang ada di 47 kecamatan.
“Sebelumnya para petugas UPZ di tiap kecamatan sudah dibekali pelatihan pengumpal zakat dan infak sedekah. Mudah-mudahan mereka bisa bekerja maksimal dengan jemput bola di lapangan. Dengan begitu target pengumpulan zakat fitrah plus infak sedekah tahun ini memenuhi target,”harap Unang Sudarma.
Dalam kesempatan ini Unang Sudarma menghimbau kepada masyarakat muslim Kabupaten Sukabumi khususnya agar tidak ragu untuk menyalurkan zakat fitrah, infak sedekah dan zakat mal-nya ke lembaga Baznas Kabupaten Sukabumi.
Sebab dana yang bersumber dari zakat fitrah, infak sedekah dan zakat yang disalurkan ke Baznas Kabupaten Sukabumi itu kembali disalurkan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.
“Terlebih secara audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, keuangan dari dana umat yang dikelola Baznas Kabupaten Sukabumi dinyatakan baik. Artinya masyarakat tidak usah ragu menyalurkan zakat dan infak sedekahnya ke lembaga yang kami kelola,”tutupnya.(advertorial)
editor : Hasna Fatimah Zahra