BERITAUSUKABUMI.com-Ketua Pendiri IAW, Junisab Akbar pernah menyoroti rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) termasuk rencana PLTB di Ciemas dan Palabuhanratu Sukabumi.
Pembangunan PLTB Sukabumi, kata Junisab bakal dirundung masalah jika jadi dibangun di Desa Tamanjaya dan Mekarjaya. Sebab dua lokasi tersebut sangat dekat dengan kawasan Ciletuh yang dilindungi dunia sebagai UNESCO Global Geopark.
Junisab menekankan rencana pembangunan PLTB perlu ditata kelola dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan tetap menjaga lingkungan. Junisab pun meminta PLN memastikan bahwa lokasi pembangunan PLTB tidak mengancam ekosistem sekitar.
“Kita harus berkaca pada negara Rusia yang sangat ketat mengatur PLTB. Itu sangat prinsip agar diawasi PLN untuk tidak dilanggar oleh pemilik PLTB,” kata Junisab seperti disalin dari KATTA.id beberapa waktu lalu.
Berdasarkan 15 tahun uji ukur potensi angin yang dilakukan pihak Kementerian ESDM. Kementerian ESDM bersama Pemkab Sukabumi sendiri sudah memastikan lokasi yang memiliki kesamaan dengan tenaga bayu di Sidrap berada di Kecamatan Ciemas dan Simpenan, tepatnya di Desa Tamanjaya, Mekarjaya, Ciporekat dan Sangrawayang.
KLIK JUGA :
Agar tidak menjadi masalah di kemudian hari, Junisab mewanti wanti rencana pembangunan kincir sebaiknya dipindah ke desa lain, yakni Ciporekat dan Sarawayang di Kecamatan Simpenan.
“Karena keterbatasan wilayah dan tergantung potensi angin, kami sarankan untuk dipindah sejauh 20 kilometer agar tidak mengganggu ekosistem Geopark Ciletuh,” kata Junisab menekankan.
Junisab pun menekankan rencana pembangunan 17 kincir angin PLTB di Desa Tamanjaya dan Mekarjaya segera ditinjau ulang. Sekalipun, berdasarkan informasi yang dihimpun, sudah dilakukan pembebasan lahan hampir 70 persen dari yang dibutuhkan, atau sekitar 20 hektar di Desa Tamanjaya dan Mekarjaya.
“Mumpung masih rencana. Ingat, pengaruh buruk lingkungan bisa mempengaruhi UNESCO mencabut keputusannya terkait Geopark Ciletuh,” imbuh dia.
Selain itu Junisab menyarankan agar perusahaan yang ikut tender PLTB Sukabumi bisa membuktikan memiliki lahan atau ketersediaan lahan. Hal ini penting supaya pembangunan tidak terbengkalai alias mangkrak gara-gara susahnya dilakukan pembebasan lahan, seperti terjadi pada program pembangkit mini hidro.Banyak perusahaan pembangkit mini hidro hanya memiliki konsesi di atas kertas namun tidak riil memiliki kemampuan untuk membangun.
“Kalau seperti itu yang akan menanggung rugi tentu PLN,” lanjut dia.
Kepada Kementerian ESDM dan Pemkab Sukabumi, Junisab menyarankan untuk kembali memaksimalkan sarana uji coba potensi dan kecepatan angin di Desa Ciemas karena saat ini kondisinya sangat memprihatinkan.
Baling-baling atau kincir yang ada di sana sudah rusak.
“Uji coba harus dilakukan terus menerus agar peminat PLTB memiliki sumber rekomendasi yang faktual sehingga harapan adanya PLTB bisa terwujud,” tutup Junisab.
Editor : Rikat Elang Perkasa