HUT RI ke-77, Sebanyak 1.005 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi

narapidana dapat remisi
Warga binaan atau narapidana di Lapas Warungkiara dapat remisi

BERITAUSUKABUMI.COM-Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, sebanyak 1.005 warga binaan atau narapidana di lembaga pemasyarakatan di Sukabumi. 1.005 warga binaan itu diantaranya 636 warga binaan lembaga pemasyarakatan Kelas II B Warungkiara, dan 369 orang narapidana dari Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi.

Di tempat yang berbeda, penyerahan remisi diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Soemantri dan Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi. Remisi untuk warga binaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1259 dan 1268. PK. 05.04 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum. Penyerahan Surat Keputusan tersebut dilakukan di Lapas Kelas II B, Warungkiara Kecamatan Warungkiara, Rabu (17/8/2022).

Narapidana yang memperoleh remisi yang diberikan kepada 636 Warga Binaan yaitu remisi satu bulan untuk 103 orang, remisi dua bulan untuk 156 orang, remisi tiga bulan untuk 195 orang, remisi empat bulan untuk 70, remisi lima bulan untuk 96 orang, remisi enam bulan untuk 16 orang. Dan dari 636 yang mendapat remisi tersebut 11 orang dinyatakan bebas murni.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA : 

Anggota DPRD PKS Kota Sukabumi ini Berani Jaminkan Diri demi Perawatan Medis Napi Lapas Nyomplong

HUT RI 76, Total ada 803 Narapidana di Sukabumi yang Dapat Remisi

Menteri Hukum dan Ham RI, Yasona Laoli dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sukabumi mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib kita syukuri bersama tak terkecuali para Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”terangnya.

Achmad Fahmi menyerahkan surat remisi ke warga binaan di Lapas Nyomplong/foto:ist

Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi, Menkumham RI meminta manfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

“Saya mengucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik serta taat hukum dan berguna bagi pembangunan bangsa,”katanya.

Sedangkan, di Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, dari ada 369 orang narapidana yang mendapatkan remisi dan ada dua orang yang mendapatkan remisi langsung bebas serta 49 narapidana yang masih proses persetujuan.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *