Harapan Yudha Sukmagara ke Kades yang Baru Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatannya

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menghadiri kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades), di Gelanggang Olah Raga, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/6/2024). Untuk diketahui dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu ada 378 kades yang dikukuhkan. Para kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, merupakan hasil Pilkades Tahun 2019 dan Pilkades tahun 2022 lalu.
Ratusan kepala desa yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya/foto:adamarrozi

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara berharap terhadap seluruh kepala desa (Kades) yang baru dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, di Gelanggang Olah Raga (GOR), Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/6/2024).

Yudha berharap dengan adanya pengkuhan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan semua kades mempunyai integritas dalam membangun desanya masing-masing.

Untuk diketahui dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan itu ada 378 kades yang dikukuhkan. Para kades yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, merupakan hasil Pilkades Tahun 2019 dan Pilkades tahun 2022 lalu.

BACA JUGA :

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Yudha Sukmagara Apresiasi Peresmian Jalan KH Zezen ZA

“Semoga perpanjangan pengabdian kepada masyarakat di desa bisa lebih dimaksimalkan dengan baik, amanah terhadap masyarakat di desa, dan juga mempunyai integritas untuk membangun desa,”kata Yudha.

Menurut Yudha, jika desanya maju kabupatennya pun akan berwibawa. Maka dari itu, perlunya kolaborasi antara desa dengan Pemerintah Daerah (Pemda). “Perlu adanya kolaborasi antara desa-desa tentunya representatif adalah Kades,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Duduk Satu Meja Elit Golkar, Gerinda dan PPP Sukabumi Bahas Perjodohan Asjap-Yudha

“Jadi, memang pembangunan ini harus terstruktur dengan baik. Potensi di desa dan ekonomi desa pun harus digali untuk bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya.(advertorial).


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *