BERITAUSUKABUMI.COM-Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hari ini, Rabu (20/7/2022) bebas dari penjara. Status bebas tersebut, diberikan bersyarat setelah Habib Rizieq Shihab berada dalam penjara di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020.
“Alhamdulillah. Benar, hari ini dibebaskan,”kata Pengacara FPI Azis Yanuar lewat pesan singkat seperti dikutip dari Republika, Rabu (20/7).
Namun Azis, belum menjelaskan pada jam berapa penjemputan terhadap Habib Rizieq, untuk menghirup udara segar dari sel penjara. “Insya Allah hari ini,” sambung dia.
LIHAT JUGA : Viral Kadiskominfo Karawang Diludahi Pendukung Habib Rizieq
Ada banyak vonis pengadilan yang mengantarkan Habib Rizieq ke penjara. Namun sebelum itu, sejak 2020, ia sudah mendekam di dalam tahanan lantaran terkait beberapa kasus.
Sejumlah kasus yang sampai ke pengadilan, terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Pengadilan menghukum Habib Rizieq, selama delapan bulan penjara, karena dianggap bersalah membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).
LIHAT JUGA : Habib Rizieq hanya Dihukum Pidana Denda Rp 20 Juta
Pada irisan kasus yang sama, Habib Rizieq juga dihukum denda Rp 20 juta, terkait kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Selain kasus tersebut, Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran terkait hasil tes usap di RS UMMI.
Terkait kasus itu, Habib Rizieq, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 tahun di potong masa penahanan. Atas beragam kasus, dan hukuman tersebut, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
editor : Hasna Fatimah Zahra