Hakim Ditipu oleh kesaksian Palsu Aep, kasus Vina Cirebon

BERITAUSUKABUMI.COM-Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, mengungkap kebohongan yang dilakukan oleh saksi bernama Aep dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
Susno Duadji mengungkap kebohongan yang dilakukan oleh saksi bernama Aep dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. (Yt tv One)

BERITAUSUKABUMI.COM-Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, mengungkap kebohongan yang dilakukan oleh saksi bernama Aep dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Susno menegaskan bahwa hakim dan jaksa yang menangani kasus tersebut telah ditipu oleh kesaksian Aep pada kasus Vina Cirebon.

BACA JUGA :

Analisis Ahli Pidana Suhandi Cahaya terkait Proses Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, sudah Tepat?

Bacaan Lainnya

Menurut Susno, kesaksian Aep sangat tidak masuk akal. Aep mengklaim bisa melihat wajah para pelaku dari jarak jauh dalam kondisi gelap.

Susno yang memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai kasus kriminal, menyatakan bahwa kesaksian Aep adalah kebohongan besar.

BACA JUGA :

Pengembangan Kasus Penemuan Kerangka Wanita di Semak-semak

Pada tahun 2016, Aep memberikan kesaksiannya kepada penyidik di Polres Cirebon Kota dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kesaksian ini digunakan untuk menangkap para pelaku yang kemudian divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.

Pada tanggal (22/5/2024), Aep kembali diperiksa oleh penyidik terkait kasus Vina Cirebon setelah DPO kasus tersebut, Pegi Setiawan, ditangkap di Bandung.

Saat itu Aep mengaku melihat wajah para pelaku yang mengejar Eky dan Vina Cirebon meski dalam kondisi malam hari.

Aep mengatakan bahwa dia tidak mengenal nama para pelaku tetapi ingat wajah mereka. Ini yang membuat penyidik menangkap Sakal Tatal CS dan membawanya ke pengadilan.

BACA JUGA : 

Hoaks Tidak Ada Kasus Pembegalan di PLTU Palabuhanratu Sukabumi

Susno menegaskan bahwa kesaksian Aep tidak dapat dipercaya. Menurutnya, Bagaimana mungkin seseorang dapat mengenali wajah orang lain dari jarak 100 meter pada malam hari?

Bahkan, Susno sendiri sebagai seorang polisi tidak mampu melakukannya dalam kondisi seperti itu.

Susno juga mempertanyakan bagaimana mungkin Aep dapat mengingat wajah Pegi Setiawan dari 8 tahun lalu dari jarak 100 meter.

Susno yang memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai kasus kriminal, menyatakan bahwa kesaksian Aep adalah kebohongan besar.

Pada tahun 2016, Aep memberikan kesaksiannya kepada penyidik di Polres Cirebon Kota dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kesaksian ini digunakan untuk menangkap para pelaku yang kemudian divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim.

BACA JUGA :

Laporan Dicabut, Kasus Preman Serang Rombongan Wayang Golek Diselesaikan Kekeluargaan

Menurut Susno, di tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 22.00 WIB, sangat sulit untuk melihat wajah seseorang dari jarak tersebut.

Lebih jauh lagi, Susno menilai bahwa jika kesaksian Aep dijadikan dasar hukum dalam persidangan, itu berarti hakim dan jaksa telah ditipu.

Menurutnya, ini bisa mencelakakan orang yang belum tentu bersalah. Jika hal ini terjadi, berarti hakim dan jaksa telah terperdaya oleh kebohongan Aep.

Susno juga menyebut bahwa Saka Tatal, terpidana dalam kasus Vina Cirebon, tidak mengenal Pegi Setiawan. Saka mengatakan bahwa wajah Pegi yang ditunjukkan oleh polisi berbeda dengan wajah aslinya.

Selain itu, kesaksian Suroto yang mengaku sebagai orang pertama yang menolong Vina dan Eky juga berbeda.

Tempat kejadian yang disebutkan oleh Suroto berbeda dengan keterangan Aep. Suroto menyebut bahwa peristiwa terjadi di tengah jembatan, bukan di ujung jembatan seperti yang dikatakan Aep.


Sumber : ayobandung.com

Editor : Rudi Pudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *