Gubernur Dedi Mulyadi : Pegawai Provinsi Jabar Harus Ngantor Lebih Pagi

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemda Provinsi Jawa Barat ngantor lebih awal selama bulan Ramadan, yakni pukul 6.30 harus sudah di kantor atau presensi.
Aparat Sipil Negara di Kantor Gedung Sate Bandung (jabarprov)

BERITAUSUKABUMI.COM-Seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemda Provinsi Jawa Barat ngantor lebih awal selama bulan Ramadan, yakni pukul 6.30 harus sudah di kantor atau presensi.

Aturan ini berlaku di kantor Sekretariat Daerah (Gedung Sate) serta kantor perangkat daerah beserta unit – unit kerja di bawahnya yang tersebar di daerah – daerah.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan aturan masuk kantor lebih pagi bagi ASN Pemdaprov saat ibadah puasa didasari argumen kuat. Pertama, agar pegawai datang tepat waktu, kedua menjaga badan tetap bugar setelah makan sahur.

“Saya tidak cari sensasi, saya menggunakan logika, setelah sahur kemudian salat subuh rata-rata terus tidur nah ketika tidur nanti suka kesiangan ‘bablas’, bangun-bangun jam tujuh,” ujar Dedi Mulyadi melalui akun IG @dedimulyadi71.

Dari sisi efisiensi, jam masuk kantor lebih pagi punya keunggulan yakni terhindar dari kemacetan lalu lintas dari aktivitas bersamaan berangkat kerja dan sekolah, apalagi di kota – kota besar seperti Bandung dan kawasan Bodebek.

Perubahan Jam Kerja Selama Ramadan

Perubahan ini dilakukan agar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan menjaga kinerja ASN di lingkungan Pemdaprov Jabar tetap efektif dan produktif.

Ditetapkan jam kerja bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, dengan pengaturan pada hari Senin hingga Kamis, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 – 14.00 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 – 14.30 WIB, dengan jam istirahat, pukul 11.30-13.00 WIB.

Jam masuk kerja pukul 06.30 diharapkan dapat membuat para ASN dapat lebih sehat dan tepat waktu dalam bekerja, karena setelah sahur bisa langsung bersiap untuk bekerja.

Jam pulang pada pukul 14.00 dapat mengakomodir ASN untuk dapat mempersiapkan waktu buka yang lebih optimal, sehingga dapat lebih cepat berkumpul dengan keluarga.

Sedangkan, bagi perangkat daerah dan atau unit kerja pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, rumah sakit pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan satuan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, pengaturannya adalah hari kerja dan jam kerja untuk bulan Ramadan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *