beritausukabumi.com-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menyoroti adanya dugaan praktek pungutan liar atau pungli terkait pengeluaran rekomendasi izin operasional sekolah oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi.
Sekretaris Jenderal DPC GMNI Sukabumi Raya Rifki Zulhadzillah mengungkapkan sorotan terhadap dugaan praktek pungli tersebut muncul setelah adanya laporan dari sejumlah pihak yang merasa dirugikan.
“Ada laporan yang kami terima soal dugaan praktek pungli ketika mengurus izin operasional sekolah. Kalau ini dibiarkan tentu akan merusak tatanan sistem pendidikan,”ujar Rifki Zulhadzillah kepada beritausukabumi.com, Kamis (13/2/2025).
Untuk itu tegas Rifki Zulhadzillah, GMNI Sukabumi Raya tidak akan membiarkan dugaan pungli Rekomendasi Izin Operasional Sekolah terus terjadi.
“Adanya laporan dugaan Praktek pungli yang dilakukan oleh oknum dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi akan kami sikapi secara konkret dengan menindak lanjutinya ke penegak hukum karena ini merugikan dunia Pendidikan. Dan sikap kami jelas berdasar pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 368 Ayat 1 KUHP serta Pasal 423 KUHP,”jelas Rifki.