BERITAUSUKABUMI.COM-Fakta baru kasus oknum ustadz cabul yang juga pimpinan pesantren di Cibiru Kota Bandung, Heri Wirawan (36 tahun), terungkap.
Di persidangan kasus pemerkosaan 12 santri perempuan hingga hamil ini, anak yang lahir dari hasil pemerkosaan itu dijadikan alat untuk meminta duit atau sumbangan lainnya.
“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak,” ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Livia Istania DF Iskandar dalam keterangannya, Kamis 9 Desember 2021.
- Cabuli Santri Oknum Ustadz ini Sembunyi di Pesantren Sukabumi
- Ridwan Kamil : Pelaku Pemerkosaan Santriawati Biadab dan Tidak Bermoral
Saksi dalam persidangan juga mengatakan bahwa pesantren milik pelaku mendapat bantuan BOS yang tidak jelas penggunaannya. Aksi bejad Heri Wirawan tidak cukup sampai di situ, dana Program Indonesia Pintar (PIP) milik korban juga diambil oleh Heri Wirawan.
“Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru,”ujarnya.
Livia menegaskan bahwa pihaknya akan melindungi 29 orang yang terdiri dari korban, saksi, dan pelapor kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak.”Dari 12 orang anak di bawah umur, 9 di antaranya telah melahirkan anak pelaku,” kata Livia.
editor : Hasna Fatimah Zahra