BERITAUSUKABUMI.COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengamankan dua pemuda yang diduga hendak melakukan aksi anarkis di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (1/9/2025) sore.
Kedua pemuda tersebut berinisial KK (26), warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, serta Muhamad TF (18), warga setempat. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, empat ban bekas, dan dua telepon genggam.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, IPTU Hartono, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan keduanya membawa empat ban bekas motor di sekitar area DPRD. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ban tersebut akan digunakan untuk dibakar jika aksi unjuk rasa berlangsung.
“Mereka mendapat informasi soal rencana aksi melalui grup Facebook Jual Beli Game Palabuhanratu serta unggahan di akun Instagram My Palabuhanratu. Ban tersebut dibeli salah satu terduga di bengkel dengan harga Rp20 ribu,” terang IPTU Hartono.
Hasil klarifikasi menunjukkan, kedua pemuda itu mengaku tidak mengetahui siapa koordinator lapangan serta tidak memahami mekanisme penyampaian pendapat di muka umum sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Polres Sukabumi berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah. Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi harus sesuai aturan hukum. Membakar ban atau tindakan provokatif lainnya jelas melanggar aturan dan bisa memicu gangguan keamanan,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda, agar lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi ajakan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum.
“Kami berharap aspirasi disampaikan dengan cara yang santun, tertib, serta sesuai prosedur hukum. Polres Sukabumi akan selalu hadir mengawal kegiatan masyarakat yang sah dan sesuai mekanisme,” pungkasnya.





