Dua Orang pengurus BPD Desa Ubrug Warungkiara Ditangkap Polisi

ilustrasi pemukulan/foto:pixabay

BERITAUSUKABUMI.COM-Dua orang pengurus Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi terpaksa ditangkap Satuan Reskrim Polres Sukabumi.

Kedua pengurus BPD Desa Ubrug berinisal MS (43) dan AT (59) tersebut ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Kamis (09/03/23).

Satuan Reskrim Polres Sukabumi menangkap dua orang oknum BPD Desa Ubrug setelah keduanya diduga sebagai pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap salah seorang warga Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara bernama Fajar Maulana (20 tahun).

Bacaan Lainnya

Kedua oknum BPD itu diduga telah melakukan penganiayaan pada hari Jumat (17/02/2023) lalu, sekira pukul 14.00 WIB, di pangkalan ojeg Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

LIHAT JUGA :

“Kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku, dipicu karena para pelaku ini tidak terima atau marah, manakala pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air akibat dilewati sepeda motor korban,” ungkap Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya, Jumat (10/03/2023).

Kemudian lanjutnya, para pelaku mengejar korban dan melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbanya.

“Akibat dari perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya,” sambungnya.

Penangkapan kedua oknum BPD itu menurut Aah, berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

“Kepada para tersangka ini kami akan terapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *