DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati 11 Propemperda Tahun 2024

grafis propemraperda 2024

BERITAUSUKABUMI.COM-DPRD dan Pemda Kabupaten Sukabumi telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Kepala Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin Marlina mengatakan Propemperda 2024 diputuskan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 25 Tahun 2023, dengan menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah sebagai fokus utama pembahasan.

Dari 11 Propempreda tersebut, tiga diantaranya merupakan Proaperda usulan dari DPRD Kabupaten Sukabumi.

Berikut ini daftar 11 Proreperda Tahun 2024

Raperda Usulan atau Inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi :

1. Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat:
– Mengakui serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukabumi.

2. Raperda Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial:
– Bertujuan untuk meningkatkan upaya penanganan dan pemberdayaan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.

3. Raperda Penyelenggaraan Perhubungan:
– Menyusun regulasi yang mendukung penyelenggaraan sistem perhubungan yang efisien dan terintegrasi.

Raperda Usulan Pemerintah Daerah:

1. Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran:
Diajukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DISDAMKARTAN) untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

2. Raperda Perkreditan Rakyat menjadi Perekonomian Rakyat:
Inisiatif dari PERUMDA BPR Sukabumi untuk memperkuat peran kredit usaha rakyat dalam mendorong perekonomian daerah.

3. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045:
BAPPELITBANGDA mengusulkan Raperda ini sebagai panduan strategis dalam pembangunan jangka panjang daerah.

4. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi:
Bagian Organisasi SETDA mengusulkan perubahan dalam susunan perangkat daerah guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

5. Raperda BPR Syariah:
Bagian Perekonomian SETDA mengajukan Raperda ini untuk mendukung perkembangan sistem keuangan syariah di daerah.

6. Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023:
Bertujuan untuk memberikan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun sebelumnya.

7. Raperda Perubahan APBD Tahun 2024:
Langkah penting dalam menyesuaikan anggaran daerah dengan dinamika perkembangan kebutuhan dan prioritas.

8. Raperda APBD Tahun 2025:
Menyusun rencana anggaran yang mendukung visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Sukabumi.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *