BERITAUSUKABUMI.COM-Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi akan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang telah menuding pengurus MUI Kabupaten Sukabumi menerima praktek sogok menyogok dalam proses pemilihan atau penunjukan Ketua MUI Kecamatan Warungkiara Kabapaten Sukabumi, di Musyawarah Daerah (Musda) MUI Tingkat Kecamatan Warungkiara, 16 Juni 2022 lalu.
Melalui Wakil Ketua I KH UK Anwarudin, Koordinator Komisi Fatwa, KH Zen Falah dan Koordinator Komisi Hukum, HAM MUI, KH Buya Royanudin AS dan Sekretaris I Kabupaten Sukabumi, Habib Lutfi Bin Zindan, memberikan penjelasan sekaligus klarifikasi terkait dinamika pasca Musda Tingkat MUI Kecamatan Warungkiara serta tudingan telah menerima sogokan.
“Kalau tidak ada permintaan maaf atau klarifikasi dari pihak bersangkutan, kita akan bawa masalah ini ke jalur hukum, karena jelas ini sudah mencoreng lembaga MUI, di mana pengurus MUI telah dituding menerima uang sogok pada proses pemilihan Ketua MUI Kecamatan Warungkiara,”kata UK Anwarudin kepada BERITAUSUKABUMI.COM usai konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan di ruang rapat MUI Kabupaten Sukabumi, Senin 1 Agustus 2022.
Pihaknya jelas UK Anwarudin telah mengantongi nama dan forum tertentu yang akan diadukan ke jalur hukum terkait tudingan sogok menyogok tersebut.”Ini delik hukum dan delik aduannya jelas, bisa pencemaran nama baik dan fitnah terhadap pengurus dan lembaga MUI Kabupaten Sukabumi,”tegasnya.
Meski akan menempuh jalur hukum, menurut UK Anwarudin, pengurus MUI Kabupaten Sukabumi masih membuka pintu islah serta menunggu itikad baik dari pihak bersangkutan untuk meminta maaf, baik mendatangi Kantor MUI maupun meminta maaf didepan publik.
“Dengan tudingan ini kami merasa prihatin dan saya merasa sakit karena tudingan itu tidak ada, tidak ada sogok menyogok dalam penetapan ketua MUI Warungkiara. Kami masih menunggu itikad baik mereka untuk meminta maaf, tapi kalau belum juga terpaksa kami akan tempuh jalur hukum. Kenapa harus menempuh jalur hukum?, karena ini untuk pembelajaran dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang lagi kedepan,”terangnya.
Dijelaskan UK Anwarudin, gejolak pasca Musdan Tingkat MUI Kecamatan Warungkiara sebenarnya tidak perlu jadi perdebatan apalagi sampai jadi opini liar berujung fitnah ke publik, kalau saja pihak tertentu mengetahui proses dan prosedur yang telah ditempuh MUI Kabupaten Sukabumi dalam proses Musda MUI Kecamatan Warungkiara.
“Sesuai AD/ART dan pedoman dasar organisasi, kami sudah menjalankan tahapan prosuder yang ada termasuk kelengkapan administrasi selama proses dan pelantikan pengurus MUI Kecamatan Warungkiara yang diprotes sudah lengkap, dari berita acara, pedoman tara cara musyawarah dan kelengkapan penunjang lainnya sudah lengkap, jadi kalau ada pihak yang mempersoalkan, silahkan datang ke kantor MUI untuk kami jelaskan kejadian sebenarnya,”ungkapnya.
Dalam kapasitas Musda MUI Warungkiara, MUI Kabupaten Sukabumi sesuai AD/ART dan pedoman dasar memiliki kewajiban untuk membina dan mengarahkan pelaksanaan Musda MUI Kecamatan Warungkiara atau musda tingkat MUI kecamatan lainnya.
“Perlu diketahui sebelum pelantikan pengurus yang terpilih atau sebelum gejolak ini muncul ke publik, kami sebenarnya sudah terlebih dahulu menawarkan tiga opsi kepada panitia atau pengurus MUI Kecamatan Warungkiara, salah satunya kami menawarkan untuk pelaksanaan musyawarah cabangnya diadakan kembali atau istilahnya diadakan musyawarah cabang luar biasa, tapi beberapa pengurus MUI Kecamatan Warungkiara tidak mau karena alasan faktor biaya atau faktor lainnya,”ungkap UK Anwarudin.
Dan akhirnya lanjut UK Anwarudin opsi yang ditawarkan yang disepakati oleh pengurus MUI Kecamatan Warungkiara yakni disepakati kalau opsi dinamika pemilihan ketua MUI Kecamatan Warungkiara diserahkan sepenuhnya ke MUI Kabupaten Sukabumi.”Panitia atau pengurus MUI Kecamatan Warungkiara semuanya sepakat dan dibuktikan dengan tanda tangan kesepatakan dari pengurus MUI Warungkiara,”ujarnya.
Sebelumnya, gejolak dan tudingan sogok menyogok pasca Musda Tingkat MUI Kabupaten Sukabumi muncul ke publik. Hal ini setelah Forum Peduli MUI Kecamatan Warungkiara atau FPMUI Warungkiara yang diketui Karlan, memprotes pelantikan dan penetapan pengurus MUI Kecamatan Warungkiara Kecamatan Warungkiara yang dilakukan MUI Kabupaten Sukabumi. FPMUI menilai pelantikan dan penetapan pengurus MUI Kecamatan Warungkiara itu tidak sesuai dengan hasil Musda MUI Kecamatan Warungkiara pada 16 Juni 2022 lalu.
FPMUI menilai pelantikan dan penetapan tersebut cacat hukum. Di mana pada Musda tingkat MUI Warungkiara ada dua kandidat. Yaitu Ali Yusni dan H. Bahrum. Dengan hasil perolehan suara, Ali Yusni memperoleh empat suara. H.Bahrum memperoleh tiga suara. Namun, pada saat penetapan dan pelantikan yang digelar 28 Juli 2022 di Aula Kantor Kecamatan Warungkiara, Ketua dan pengurus MUI Kecamatan Warungkiara, yang dilantik justru adalah H. Bahrum. (penjelasan lengkapnya bisa dilihat di www.facebook.com)
penulis : Abdul Aziz (kontributor)
editor : Irwan Kurniawan