BERITAUSUKABUMI.COM-Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Pertamina. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Riva Siahaan bersama enam orang tersangka lainnya ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Riva Siahaan bersama Menteri Perdagangan dan Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap sebuha SPBU 34.431.11 di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Dalam pernyataannya Riva Siahaan mengungkapkan bahwa penyegelan SPBU 34.431.11 di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi yang telah merugikan warga konsumen Rp 1,4 miliar tersebut adalah bukti nyata dari tindakan tegas yang diambil untuk menindak segala bentuk kecurangan.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Penyegelan tegas Riva Siahaan juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina Patra Niaga.
Sebagai langkah konkret untuk memastikan operasional SPBU berjalan sesuai standar, pengelolaan SPBU No. 34.431.11 akan dialihkan langsung ke anak perusahaan Pertamina Patra Niaga, yaitu Pertamina Retail.
“Dengan pengelolaan ini, kami pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai dengan SOP yang berlaku dengan standar perusahaan,”
Penahanan Direktur Utama Pertamina ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik korupsi dalam proyek-proyek besar yang dijalankan oleh perusahaan.
Kejaksaan Agung kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan sejumlah bukti yang mengarah kepada keterlibatan Dirut Pertamina dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung resmi menahan Dirut Pertamina setelah melakukan pemeriksaan yang intensif. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah untuk mempercepat proses hukum dan mencegah upaya penghilangan barang bukti yang dapat menghambat jalannya penyidikan.





