BERITAUSUKABUMI.COM- Dua tersangka kasus penyiraman air keras di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi berinisial YD alias D (47) dan H alias D (30) berhasil diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota di dua lokasi berbeda.
Keduanya merupakan tersangka utama penyiraman air keras kepada ibu dan anak pada Kamis 1 Mei 2025 lalu.
Pria berinisial YD ditangkap pada 12 Mei 2025 di hotel yang ada di Jakarta Barat. Sedangkan H diringkus pada 16 Mei di rumah kostnya di daerah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu dua pekan, aksi kekerasan yang mengakibatkan kedua korban yang mengalami luka bakar, yaitu YA seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun dan anaknya yang berusia 7 tahun berhasil kita ungkap dengan mengamankan dua orang terduga pelaku,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Rabu 28 Mei 2025.
Rita menjelaskan, YD (47) merupakan warga Tamansari Jakarta Barat yang sehari-harinya berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
YD diamankan di dekat salah satu hotel di Mangga Besar Raya Jakarta Barat pada hari senin, tanggal 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Sedangkan tersangka H (30), merupakan warga Palangkaraya Kalimantan Tengah yang berprofesi sebagai buruh tambang.
Ia diamankan di rumah kostnya di Jalan Baun Bango Desa Kerengpangi Kecamatan Kerengpangi Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
YD merupakan pelaku pengendara sepeda motor atau yang membonceng terduga pelaku utama, sedangkan H berperan sebagai pelaku utama penyiraman air keras.
“Selain mengamankan kedua terduga pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit helm, dan sebuah kaleng bekas makanan kucing,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku H memiliki hubungan asmara jarak jauh dengan korban YA. Hubungan Long Distance Relationship (LDR) tersebut telah dijalin sejak 2024 dan kandas pada Maret 2025. H pun cemburu kepada korban yang sering mengunggah foto dengan temannya.
“Karena H ini diduga sering memantau kegiatan korban di medsos, akhirnya H diduga termakan api cemburu usai melihat korban yang dianggapnya dekat dengan teman-temannya, hingga membuatnya nekad berkunjung ke Sukabumi mencari keberadaan korban,” tuturnya.
Tersangka H telah merencanakan penyiraman air keras. Dia berangkat dari Kalimantan pada 29 April 2025 dan sempat bermalam di Jakarta untuk mencari bahan baku air keras. Di Jakarta, dia juga janjian dengan YD.
“H ini diduga sengaja berangkat dari kalimantan pada hari selasa tanggal 29 April 2025 untuk menemui korban YA ke Sukabumi. Kemudian sempat bermalam di Jakarta dan mencari bahan atau air keras melalui medsos kemudian membelinya seharga Rp800 ribu,” terang Kapolres lagi.
Keesokan harinya, yaitu pada hari Rabu tanggal 30 April 2025, H menuju Sukabumi diantarkan oleh ojek online yang sebelumnya telah dipesan seharga Rp750 ribu.
Setibanya di Sukabumi, H mencari alamat korban di salah satu perumahan di daerah Cibeureum yang telah diketahuinya saat mengirimkan 1 unit sepeda untuk anak korban.
Setelah memastikan rumah korban, pada hari kamis tanggal 1 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, H ditemani YD, menunggu di gerbang perumahan dan membuntuti kedua korban.
“Setibanya di TKP, kedua terduga pelaku menyalip sepeda motor yang dikendarai kedua korban kemudian H menyiramkan air keras terhadap kedua korban dan langsung melarikan diri,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini dikenakan pasal berlapis. Mereka saat ini masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
“Kedua pelaku terancam pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” jelas Rita di Mapolres Sukabumi Kota.





