Di Rumah Kontrakan Delapan Pelajar Tega Cabuli Anak Perempuan di Cicantayan Sukabumi

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila menceritakan kronologis awal pencabulan delapan pelajar di Sukabumi, Jawa Barat yang tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang diketahui beralamat di daerah Selabintana Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Kejadian pencabulan yang dilakukan delapan pelajar tersebut ungkap Rizka terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu. "Kejadian bermula ketika korban ini membuat status di media sosial Facebook. Korban membuat status keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi. Lalu seorang pelajar pelaku pencabulan berinisial V, yang berusia 15 tahun, merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu,"ungkap Rizka kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis (2/4/2024).
Ilustrasi pencabulan/foto:ritme.co.id

BERITAUSUKABUMI.COM-Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila menceritakan kronologis awal pencabulan delapan pelajar di Sukabumi, Jawa Barat yang tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang diketahui beralamat di daerah Selabintana Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.

Di mana dari hasil penyelidikan, kejadian pencabulan yang dilakukan delapan pelajar tersebut ungkap Rizka terjadi pada Jumat, 23 Februari 2024 lalu.

“Kejadian bermula ketika korban ini membuat status di media sosial Facebook. Korban membuat status keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi. Lalu seorang pelajar pelaku pencabulan berinisial V, yang berusia 15 tahun, merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu,”ungkap Rizka kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Kamis (2/4/2024).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : 

Kemudian pada malam hari nya, korban dijemput oleh pelajar berinisial A dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berdua lantas pergi ke sebuah kontrakan kosong di daerah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

“Di lokasi tersebut, korban diberikan minuman keras oleh pelajar berinisial FP, sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual oleh FP dan secara bergantian oleh tujuh pelajar lainnya,”terangnya.

Delapan pelajar sebagai pelaku pencabulan tersebut lanjut Rizka usianya berkisar antara 15 hingga 18 tahun. Mereka adalah R, A, J, F Als N, F, V, IA, dan FP.

BACA JUGA : 

“Masing-masing pelaku melakukan tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, di mana salah satu pelaku, R, melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali,”tandas Rizka.

Sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan korban pencabulan sudah diamankan. Delapan pelajar pelaku terancam menghadapi dakwaan berat di bawah UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *