BERITAUSUKABUMI.COM-Di Lampung tepatnya Kabupaten Pesisir Barat, beredar surat himbauan larangan membawa alat permainan Lato-lato ke dalam lingkungan sekolah.
Larangan membawa lato-lato tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 420/13/IV.01/2023 yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Pesisir Barat, Edwin Kastolani Burta.
Dilihat dalam surat yang beredar, tertera larangan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2023. Isinya menghimbau agar siswa di wilayah tersebut tidak memainkan lato-lato di lingkungan sekolah.
“Atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dihimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Pesisir Barat, agar siswa dilarang untuk membawa alat permainan Lato-lato ketika di lingkungan sekolah,”demikian isi dalam surat himbauan larangan tersebut.
copy editor : Hasna Fatimah Zahra