beritausukabumi.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota dan Kabupaten Sukabumi akan melaksanakan debat kandidat atau debat publik terbuka pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 ini. Debat kandidat pasangan calon sudah diatur dalam Pasal 19 atau PKPU RI Nomor 13/2024.
Di Pilkada Kota Sukabumi, KPU Kota Sukabumi akan menggelar Debat Kandidat Calon Walikota-Wakil Walikota Sukabumi, sebanyak tiga kali debat.”InsyaAllah 3 kali kita laksanakan debat,”kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Seni Soniansih dikonfirmasi beritausukabumi.com, Selasa (24/9/2024).
Pelaksanaan debat kandidat atau debat publik terbuka Calon Walikota-Wakil Walikota Sukabumi sesuai dengan arahan KPU RI, yang mana debat kandidat pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten dan kota masing-masing.
Sementara di Pilkada Kabupaten Sukabumi, KPU Kabupaten Sukabumi rencananya hanya akan melaksanakan debat kandidat sebanyak dua kali.”Insya Alloh kita laksanakan dua kali sesi debat kandidat,”ujar Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Sukabumi, Abdullah Ahmad Mulya Syaf’i.
KPU Kabupaten Sukabumi hanya melaksanakan debat kandidat Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi sebanyak dua kali itu karena disesuaikan dengan anggaran yang ada.”Iya sementara kita rencanakan pelaksanaan debat kandidat dua kali dulu, disesuaikan dengan anggaran saja,”tandasnya.





