beritausukabumi.com-Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Sukabumi (PB HIMASI) mendatangi Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah V Provinsi Jawa Barat di Jalan Selabintana, Sukabumi,.
PB HIMASI mendatangi Kantor KCD Wilayah V Provinsi Jawa Barat untuk menyampaikan protes terkait dugaan praktik pungutan iuran di sekolah-sekolah menengah di Sukabumi, pada Senin (11/11/2024).
PB HIMASI mempertanyakan keabsahan praktik pungutan yang, menurut mereka, telah menyalahi ketentuan dan berdampak negatif bagi akses pendidikan di wilayah tersebut.
“Sekolah adalah tempat siswa menimba ilmu dan mengasah integritas, tetapi masih saja tercemar dengan praktik pungli. Ini akan membuat akses pendidikan semakin mahal dan mengancam kelangsungan pendidikan bagi banyak warga,”ujar Ketua HIMASI, Yuyu Yusinta.
Menurutnya, praktik pungli di sekolah-sekolah negeri dapat terjadi dalam berbagai tahap, mulai dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hingga pengambilan ijazah kelulusan.
PB HIMASI juga menyoroti anggaran pendidikan yang seharusnya sudah cukup dengan adanya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2016.
Bahkan kata Yuyu, ada iuran yang dikumpulkan tanpa persetujuan komite sekolah, dan langsung dikelola oleh pihak sekolah, yang jelas ini telah melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Hukum mengatur bahwa pungutan hanya diperbolehkan di sekolah swasta. Namun, kami menemukan bahwa di beberapa sekolah negeri di Sukabumi, masih ada pungutan yang dibebankan kepada orangtua siswa dengan dalih sumbangan,” ungkap Yuyu.
Selain itu, HIMASI mengungkapkan adanya penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP), di mana dana bantuan sebesar Rp1.800.000 dipotong hingga Rp1.000.000 dengan alasan pelunasan sumbangan.
“Ini adalah salah satu bentuk korupsi yang harus ditindak tegas. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, mereka dapat dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tambah Yuyu.
PB HIMASI tegas Yuyu sudah menyampaikan empat tuntutan kepada pihak KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat. Tuntutan itu antara lain :
1. Menuntut KCD Pendidikan Wilayah V untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2017.
2. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V.
3. Menuntut Kepala KCD dan Kasi Pengawasan Pendidikan Wilayah V untuk mundur dari jabatannya.
4. Mendesak pelaku pungli di sekolah-sekolah untuk mengembalikan dana yang telah dipungut.
“Kami berharap tuntutan ini bisa ditindaklanjuti dengan serius, karena praktik pungli di sekolah adalah ancaman bagi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Yuyu.