BERITAUSUKABUMI.COM-Cuma bayar pajak Rp 24 ribu tapi rutin, seorang tukang bersih-bersih pantai di Pantai Karang Hawu Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi, bernama Komar (62 tahun) ketiban rezeki tak terduga yakni meraih undian berhadiah umroh dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Warga Kampung Karang Hawu RT 02/07 Desa Cisolok Kecamatan Cisolok yang juga kerja sambilan jualan mie rebus dan kopi di Pantai Karang Hawu Cisolok ini diketahui masuk nominasi undian dan akhirnya mendapat undian hadiah umroh dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, lantaran ia dicap warga yang taat membayar pajak.
Hadiah undian umroh secara simbolis dberikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami pada gelaran Sukabumi Award 2024 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Palabuanratu, Senin (9/09/2024).
“Ini benar benar panggilan Allah, saya tidak menyangka akan mendapat hadiah umroh, padahal saya bayar pajak cuma 24 ribu pertahun, tapi rutin,”ungkap Komar dengan nada penuh haru, usai menerima hadiah umroh.
Menurut Komar, dirinya taat bayar pajak bukan karena sebelumnya berniat mengajar hadiah umroh atau apapun. Namun ia berpandangan kalau pajak itu kewajiban setiap warga negara Indonesia.
“Pajak itu kan nantinya kembali untuk pembangunan bagi masyarakat. Ya kalau saya dapat hadiah umroh karena taat pajak itu anugerah dari Alloh, alhamdulilah,”ucap Komar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri menjelaskan bahwa undian ini sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi bagi masyarakat dan kepala dusun yang taat pajak”Kami berikan 10 hadiah umroh, diantaranya 5 orang kadus dan 5 orang masyarakat,” jelasnya.
Herdy berkomitmen kedepan, pihaknya terus akan memberikan hadiah yang sama bagi masyarakat yang taat pajak
“Tahun depan kita akan beri lagi dengan dua kategori. Untuk kadus yang lunas PBB triwulan pertama, kedua dan ketiga lunas lebih awal, sementara untuk masyarakat yang lunas hingga 17 Agustus Tahun 2025,”beber Herdy.
Selain Komar, ada 4 warga lainnya yang bersyukur mendapatkan hadiah dari undian pembayaran pajak yaitu antara lain, Usep, warga Kecamatan Jampangkulon, Ma Eno, Kecamatan Cikakak,Durun Khumairoh, Kecamatan Cikidang dan Perawati dari Kecamatan Cikakak.