BERITAUSUKABUMI.COM-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa menyikapi 100 hari pertama masa kepemimpinan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Boby Maulana.
Dalam pernyataan resminya, GMNI Sukabumi Raya memberikan catatan redup terhadap pemerintahan Ayep Zaki-Bobby Maulana yang kini rajin mengkampanyekan semangat Sukabumi Bercahaya.
GMNI menilai belum ada terobosan signifikan dalam tata kelola pemerintahan yang mencerminkan perbaikan sistemik.
Sebaliknya, mereka menyebut praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang terus berlangsung, bahkan semakin terstruktur dan dilembagakan.
Salah satu sorotan tajam ditujukan pada pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan melalui SK Wali Kota No. 188.45/43-BAPPEDA/2025.
GMNI menilai tim ini ilegal karena tidak memiliki dasar hukum sektoral, tidak melalui seleksi terbuka, serta diisi oleh figur non-ASN yang dianggap dekat dengan kekuasaan.
“Ini adalah bentuk nyata dari birokrasi bayangan yang menyedot anggaran publik tanpa akuntabilitas,” kata perwakilan DPC GMNI.
Mereka menyebut pembentukan tim ini melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU ASN No. 5 Tahun 2014, serta prinsip meritokrasi.
GMNI juga menyoroti kasus dugaan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar di RSUD R. Syamsudin, SH. Mereka mendesak agar Direktur rumah sakit tersebut segera dicopot, karena dinilai bertanggung jawab secara struktural atas kerugian tersebut, mengingat sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan.
“RSUD tidak boleh menjadi ladang rente. Ini bukti lemahnya transparansi dan akuntabilitas anggaran,” tegas Ketua GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan.
Selain itu, GMNI juga mengecam praktik rangkap jabatan struktural, pengangkatan mantan narapidana tanpa transparansi, hingga indikasi nepotisme dan dominasi kelompok tertentu dalam tubuh Pemkot Sukabumi.
Delapan Tuntutan GMNI Sukabumi Raya
Dalam pernyataannya, GMNI mengajukan delapan tuntutan resmi kepada Wali Kota Sukabumi, antara lain:
1. Cabut SK Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan yang dinilai cacat hukum dan melanggar prinsip ASN.
2. Hentikan rangkap jabatan dan praktik abuse of power di tubuh Pemkot dan BUMD.
3. Tolak nepotisme struktural dan dominasi kelompok tertentu dalam pengambilan keputusan.
4. Tolak pengangkatan mantan narapidana sebagai pejabat struktural tanpa transparansi publik.
5. Copot Direktur RSUD R. Syamsudin, SH yang terlibat dalam dugaan kerugian negara.
6. Terapkan sistem meritokrasi dan seleksi terbuka dalam pengisian jabatan.
7. Laksanakan reformasi birokrasi menyeluruh, sesuai Grand Design Reformasi Nasional.
8. Buka akses informasi publik seluas-luasnya, termasuk struktur informal dan penggunaan APBD.
GMNI memberi waktu 7×24 jam kepada Wali Kota Sukabumi untuk menindaklanjuti dan merealisasikan seluruh tuntutan. Bila tidak, mereka mengancam akan melakukan aksi massa lanjutan dengan kekuatan yang lebih besar.
“Kami turun ke jalan bukan untuk menyerang individu, tapi untuk menyelamatkan Kota Sukabumi dari praktik kekuasaan menyimpang,” tegas Aris Gunawan menutup pernyataannya.





