Bukan 6 Februari Pemerintah dan DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

beritausukabumi.com-Bukan tanggal 6 Februari 2025, pelantikan Kepala Daerah secara serentak hasil Pilkada 2024 dipastikan akan diundur antara tanggal 18 dan 20 Februari 2025.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali.

Bacaan Lainnya

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito seperti disalin dari Tempo pada Jumat, 31 Januari 2025.

Sementara, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan putusan MK membuat pemerintah dan lembaga terkait menyelarasakannya dengan tahap pelantikan daerah.

“Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula,” katanya dihubungi terpisah oleh Tempo.

Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Sengketa Pilkada di MK meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilkada digelar pada 7–11 Maret 2025. Jadwal tersebut disesuaikan dengan tenggat waktu MK memutus perkara sengketa Pilkada.

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, perkara Perselisihan Hasil Pilkada diputus MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *