Perbup 21 Tahun 2021 Gratiskan Biaya Pelayanan Kesehatan Warga Miskin

pelayanan kesehatan
Pasien di RSUD Sekarwangi Cibadak Kabupaten Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM-Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dr. Rika Mutiara menjelaskan sekilas mengenai terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2021 tentang biaya pelayanan kesehatan warga miskin yang dikeluarkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.

Di mana dalam isi draf Perbup Nomor 21 Tahun 2021 yang sudah ditetapkan tanggal 22 Maret 2021 tersebut, biaya pelayanan kesehatan bagi warga miskin atau keluarga kurang mampu di luar peserta jaminan iuran kesehatan nasional, semua dicover pembiayaan pelayanan kesehatannya sesuai Perbup Nomor 21 Tahun 2021.

Dengan adanya Perbup Nomor 21 Tahun 2021 kata Rika, menegaskan apabila Pemkab Sukabumi dalam hal ini Bupati Sukabumi Marwan Hamami serius memperhatikan masyarakat dari kalangan keluarga tidak mampu khususnya dalam hal pelayanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Tak jauh berbeda dengan program jaminan kesehatan daerah atau jamkesda, di Perbup Nomor 21 Tahun 2021 alur pelayanan mekanisme untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang pembiayaan ditanggung dari dana APBD itu harus ada verifikasi dan rekomendasi dari surat keterangan warga tidak mampu dari pihak desa setempat yang diketahui pihak kecamatan serta verifikasi administrasi dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Dibeberkan Rika, masyarakat dari keluarga kurang mampu atau miskin yang sudah masuk data kepesertaan program ini berhak mendapat fasilitas layanan kesehatan di puskesmas, puskesmas poned, puskesmas DTP, puskesmas pembantu, rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit swasta yang sebelumnya telah bekerjasama dan rumah sakit di luar wilayah Kabupaten Sukabumi yang sudah melakukan kerjasama jaminan pelayanan kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui tim pengelola jaminan kesehatan.

Hanya diakui Rika di sejumlah puskesmas dan RSUD-RSUD milik Pemkab Sukabumi, anggaran untuk pembiayaan pelayanan kesehatan Jampelkes makin minim. Bahkan, anggaran untuk mengcover pembiayaan pelayanan kesehatan di RSUD Sekarwangi Cibadak malah kini mengalami minus.

Pembiayaan pelayanan kesehatan yang tidak dijamin di Jampelkes antara lain surat keterangan kesehatan/medical chek-up, pemeriksaan calon jemaah haji, korban percobaan bunuh diri, penyakit gangguan akibat obat, alkohol dan nafza, korban kenakalan remaja atau korban tawuran, korban kecelakaan lalu lintas yang penjamin pertamnyanya sudah oleh PT Jasa Raharja, dan rumah sakit yang tidak kerjasama dengan pemeringah daerah.

“Secara teknis anggaran Jampelkes sepenuhnya yang mengelola bukan dinas kesehatan tapi anggarannya diserahkan langsung ke rumah sakit-sakit yang sudah bekerjasama. Meski anggarannya terbatas, kami memastikan tahun depan program Jampelkes tetap ada untuk masyarakat yang membutuhkan,”terangnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *