BERITAUSUKABUMI.COM-Sampai saat ini masih ada warga Kabupaten Sukabumi yang belum mengetahui dan memahami spesifikasi, status administrasi pemerintahan sebuah jalan yang jadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukabumi, Asep Japar menjelaskan spesifikasi, status administrasi pemerintahan sebuah jalan yang jadi kewenangan pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.
Penjelasan Asep Japar ini merujuk pada sumber dari Kementerian Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR).”Status jalan itu dikelompokkan berdasarkan tiga hal, yakni fungsi, administrasi pemerintahan, dan muatan sumbu,”kata Asep Japar mengawali penjelasannya pada Minggu (30/4/2023).

Ketiga kelompok tersebut dibagi lagi menjadi beberapa jenis yang lebih spesifik yakni Jalan Arteri, Jalan Kolektor, Jalan Lokal dan Jalan Lingkungan.
Untuk lebih memahami lagi, berikut keterangan spesifik jalan tersebut.
1. Jalan Arteri yaitu jalan yang berfungsi melayani angkutan utama untuk perjalanan jarak jauh, dengan kecepatan sekitar 60km/jam. Lebar badan jalannya mencapai 8m.
Kapasitas jenis jalan ini cenderung lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata. Jalan arteri tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.
2. Jalan Kolektor adalah jalan yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dan berkecepatan 40km/jam.
Lebar badan jalannya 7m, dengan kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata-rata. Sama seperti jalan arteri, jalan kolektor juga tak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.
3. Jalan Lokal ialah jalan umum yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan 40km/jam. Lebar jalan mencapai 5 meter.
4. Jalan Lingkungan yaitu jalan umum yang digunakan untuk melayani kendaraan dengan perjalanan jarak dekat dan berkecepatan rendah.
Berikutnya, jalan dikelompokkan berdasarkan status atau kewenangan administrasi pemerintahan. Di mana jika berdasarkan kewenangan administrasi pemerintahan jalan terbagi menjadi empat kelompok.
Pertama berstatus Jalan Nasional, yaitu jalan yang menjadi penghubung antar ibu kota provinsi. Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Kedua Jalan Provinsi, jalan yang menghubungan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antar ibu kota kabupaten/kota, dan jalan strategi provinsi.
Ketiga Jalan Kabupaten, jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten. Jalan kabupaten juga merupakan jalan lokal untuk alternatif jalan nasional dan provinsi.
Dan keempat Jalan Kota, jalan yang merupakan bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, pusat perlayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antar persil, dan antar pusat pemukiman di kota.
“Terakhir Jalan Desa. Jalan Desa merupakan jalan terkecil yang menghubungkan antar kawasan atau antar pemukiman yang kewenangannya berada di bawah pemerintah desa,”ungkap Asep Japar.
LIHAT JUGA : Hardiknas Kadis DPU Asep Japar Dapat Penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Jokowi
Selanjutnya Pengelompokan Berdasarkan Muatan Sumbu
Jalan Kelas I – jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800mm, dan beratnya lebih dari 10 ton.
Jalan Kelas II – jalan arteri yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800mm, dan berat maksimal tidak lebih dari 10 ton. Jalan kelas ini sesuai untuk angkutan peti kemas.
Jalan Kelas III A – jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1800mm, dan berat maksimalnya 8 ton.
Jalan Kelas III B – jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2500mm, ukuran panjang tidak melebihi 1200mm, dan berat maksimalnya 8 ton.
Jalan Kelas III C – jalan lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk yang memiliki muatan dengan lebar tidak melebihi 2100mm, ukuran panjang tidak melebihi 900mm, dan berat maksimalnya 8 ton.(advertorial)
editor : Hasna Fatimah Zahra