BERITAUSUKABUMI.COM-Masih berbelitnya regulasi dalam proses mengurus perizinan investasi di Kabupaten Sukabumi dikeluhkan Forum Konsultan Perizinan Kabupaten Sukabumi.
Untuk itu, dalam upaya memberikan masukan konkrit, dalam upaya meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha, Forum Konsultan Perizinan Kabupaten Sukabumi melakukan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Sukabumi di Pendopo Sukabumi, belum lama ini.
Kepala DPMTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan pertemuan itu dilakukan dalam upaya mengambil inisiatif untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Investasi dan kemudahan berusaha.
Forum memberikan dukungan terhadap inisiatif ini, dan berharap agar Raperda yang sedang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dunia usaha.
“Pertemuan ini bertujuan untuk memperbaiki regulasi yang ada serta memastikan implementasinya berjalan dengan baik,”kata Ali Iskandar dikonfirmasi beritausukabumi.com, Senin (17/3/2025).
Dalam pertemuan itu membahas beberapa aspek penting dalam Raperda, antara lain, penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM)
RUPM menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan investasi agar lebih terstruktur dan terarah.
“Ada masukan dari forum agar Pemerintah daerah perlu aktif dalam mempromosikan potensi investasi guna menarik investor dan meningkatkan daya saing daerah,”ujarnya.
“Ada juga masukan dari forum untuk menghindari birokrasi yang berbelit, mekanisme PTSP perlu diterapkan secara efektif. Investor yang masuk diharapkan dapat bermitra dengan pelaku usaha lokal sehingga memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,”sambungnya.
Ali Iskandar tidak menutupi jika dalam pertemuan tersebut, forum konsultan menyampaikan keluhan terkait lambatnya pelayanan investasi di daerah.
“Tidak hanya lambat, tetapi juga dianggap tidak memiliki kepastian yang jelas, serta mekanisme layanan yang tidak terpadu. Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar seluruh proses perizinan dan pengaduan dilakukan melalui satu pintu guna mempercepat dan menyederhanakan birokrasi,”terangnya.