Berkas Perkara Korupsi Sekdes Cikahuripan Kadudampit Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mantan Sekdes berinisial MA diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan keuangan desa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp349.523.429.
Mantan Sekdes berinisial MA diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan keuangan desa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp349.523.429.

BERITAUSUKABUMI.COM-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Mantan Sekdes berinisial MA diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan keuangan desa, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp349.523.429.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa perkara ini telah memasuki tahap dua.

Bacaan Lainnya

Pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, Kejari Sukabumi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polres Sukabumi Kota.

Penahanan dan Proses Hukum

Dalam proses tersebut, MA yang didampingi penasihat hukumnya menjalani pemeriksaan secara kondusif sebelum akhirnya resmi ditahan.

Wawan menyatakan bahwa tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, selama 20 hari, terhitung sejak 21 Maret 2025 hingga 9 April 2025.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan.

Kejari Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami berharap proses ini berjalan lancar dan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Wawan.

Modus Penyalahgunaan Dana Desa

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, Ipda Abduh Tajudin, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian.

Dugaan korupsi tersebut melibatkan penyalahgunaan anggaran dana desa serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Alhamdulillah, perkara Desa Cikahuripan sudah kami tangani dengan baik. Berkas perkara telah kami kirim ke kejaksaan dalam keadaan lengkap. Hari ini, sekitar pukul 08.00 WIB, kami telah melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi di Cibadak,” ungkap Abduh Tajudin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MA diduga menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, baik di dalam maupun di luar desa.

“Menurut keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk beberapa kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Imbauan Kepada Aparatur Desa

Untuk mencegah kasus serupa, kepolisian mengimbau seluruh kepala desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa serta mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami dari Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengingatkan para kepala desa agar mempedomani SOP dalam penggunaan dana desa maupun bantuan hibah dari pemerintah. Kami tidak mengharapkan adanya desa lain yang terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi,” tegas Abduh Tajudin.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola anggaran demi kepentingan masyarakat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *