Benarkah Aturan Tilang dari Polisi Jika STNK yang Mati Kendaraannya Bakal Langsung Disita

Belakangan ini, muncul isu di media sosial yang menyebutkan bahwa aturan tilang kendaraan akan berubah mulai April 2025. Dalam kabar yang beredar, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan langsung disita oleh pihak berwenang. Lantas, benarkah informasi tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
Pemeriksaan kelengkapan surat berkendara (korlantas)

BERITAUSUKABUMI.COM-Belakangan ini, muncul isu di media sosial yang menyebutkan bahwa aturan tilang kendaraan akan berubah mulai April 2025.

Dalam kabar yang beredar, disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama dua tahun tanpa perpanjangan akan langsung disita oleh pihak berwenang.

Lantas, benarkah informasi tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Bacaan Lainnya

Pihak Korlantas Polri sendiri telah menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan kendaraan akan langsung disita jika STNK mati lebih dari dua tahun.

“Informasi tersebut tidak benar. Kami menekankan bahwa tidak ada perubahan sistem tilang yang mengarah pada penyitaan langsung kendaraan meskipun surat-surat kendaraannya sudah mati,”ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho.

Namun, memang terdapat peraturan yang mengatur penghapusan data kendaraan apabila pemilik tidak memperpanjang STNK dalam jangka waktu tertentu.

Peraturan ini mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis dapat dihapus dari daftar registrasi kendaraan. Namun, penghapusan data ini tidak serta-merta berarti kendaraan akan langsung disita.

Sebelum penghapusan data dilakukan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui:

1. Peringatan Pertama: Pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan bahwa STNK mereka sudah melewati masa berlaku dan belum diperpanjang.

2. Peringatan Kedua: Jika dalam beberapa bulan pemilik kendaraan masih belum melakukan perpanjangan, peringatan lanjutan akan diberikan.

3. Peringatan Ketiga: Jika tetap tidak ada tindakan dari pemilik kendaraan, maka data registrasi kendaraan akan dihapus.

Setelah data kendaraan dihapus, kendaraan tersebut dianggap tidak lagi terdaftar secara resmi. Artinya, kendaraan tidak dapat digunakan di jalan raya secara legal dan berisiko terkena tilang jika tetap beroperasi.

Untuk itu pentingnya memperpanjang STNK tepat waktua agar tidak mengalami kendala dalam kepemilikan kendaraan, pemilik disarankan untuk melakukan perpanjangan STNK tepat waktu.

Perpanjangan STNK dilakukan setiap satu tahun sekali untuk pajak tahunan, serta lima tahun sekali untuk perpanjangan STNK yang melibatkan pergantian pelat nomor.

Saat ini, proses perpanjangan STNK semakin mudah, karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL  atau langsung di kantor Samsat terdekat.

Jadi,isu yang beredar di media sosial terkait penyitaan kendaraan secara langsung akibat STNK mati selama dua tahun tidak benar.

Yang benar adalah, jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis, data kendaraan dapat dihapus dari sistem registrasi.

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memperpanjang STNK agar kendaraan tetap terdaftar secara legal dan dapat digunakan tanpa kendala di jalan raya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *